by

Ratusan Rumah Warga di Somber Balikpapan Utara Terancam Digusur

-Metropolis-12,662 views

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Ratusan rumah warga yang berdiri di atas tanah seluas 3,8 hektar dan berlokasi di 4 RT di kawasan Jalan AW Syahrani Somber (dekat eks Pelabuhan Somber, red) Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, yakni RT 58, 45, 01 dan 02, terancam digusur.

Ancaman penggusuran tersebut terjadi setelah terbitnya surat keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda terkait permohonan eksekusi yang diajukan Sumaria binti Daeng Toba selaku pemilik tanah terhadap nomor perkara 06/G.TUN/ 1996/TNH/PTUN/SDM Jo. 70/B/1997/PT.TUN.JKT Jo. 186 K/TUN/1998.

Tak hanya itu, PTUN Samarinda juga menyatakan batal keputusan tata usaha negara Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 10 Tahun 1984 Batu Ampar dengan lampirannya Surat Ukur Nomor 1684 Tahun 1984 atas nama sebuah perusahaan berinisial PT GIB yang diterbitkan oleh tergugat.

Atas terbitnya surat keputusan tersebut, maka tanah-tanah tersebut statusnya menjadi tanah negara murni dan Sumaria binti Daeng Toba dapat mengajukan permohonan hak atas tanahnya.

Sebagai pemberitahuan kepada masyarakat, khususnya warga yang masih berdomisili di lokasi tanah tersebut, serta sebagai informasi terkait putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap itu, Sumaria selaku ahli waris, dari almarhum Daeng Toba ini juga telah memasang spanduk berukuran besar di salah satu rumah warga.

Pemilik tanah, Sumaria Daeng Toba menyatakan, pihaknya sangat bersyukur kepada Allah SWT dan kebenaran almarhum Daeng Toba, sehingga kedua sengketa yang sudah berpuluh tahun lamanya, pada hari ini sudah selesai. Bicara hari ini, dirinya terharu dan sedih, tetapi dirinya juga paling bersyukur karena diberikan petunjuk, dan diberikan bukti bahwa orang tuanya tidak menyerobot.

“Yang kita bicarakan ini adalah lahan Sertipikat HGB (Hak Guna Bangunan) Nomor 10 atas nama PT GIB dengan luas lahan 38.861 meter persegi yang kini sudah dibatalkan sama pengadilan. PT GIB mengeluarkan sertipikat tersebut lewat BPN (Badan Pertanahan Nasional) Balikpapan pada 1984 dengan alas haknya Kampung Telindung Gunung Samarinda. Terjadilah gugat menggugat, yang akhirnya saya menangkan,” kata Sumaria, saat jumpa pers, Minggu (08/12/2024).

Karena sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, jelas Sumaria, maka dirinya mengajukan eksekusi ke PTUN Samarinda dengan nomor 1231/KPTUN.W6.TUN3/HK2.6/XI/2024 tanggal 5 November 2024 terhadap nomor perkara 06/G.TUN/ 1996/TNH/PTUN/SDM Jo. 70/B/1997/PT.TUN.JKT Jo. 186 K/TUN/1998.

“Bangunan yang paling banyak itu ada di RT 45, yang mana tanah itu sudah dibangun perumahan oleh PT GIB, dan juga sudah dipecahkan semua sertipikatnya. Jadi, sertifikat Nomor 10 itu sudah pecah menjadi beberapa sertipikat. Tapi itu sudah dibatalkan oleh pengadilan,” jelasnya.

Dengan putusan ini, lanjut Sumaria Daeng Toba, pihaknya sudah melakukan pendekatan dengan warga lewat Ketua RT setempat di salah satu masjid untuk membicarakan terkait langkah selanjutnya agar bangunan yang ada bisa menjadi hak milik warga. Mengingat, saat ini bangunan warga yang ada berada di atas tanah miliknya sesuai putusan dari PTUN.

“Jika tidak ada kesepakatan dengan saya selaku pemilik tanah, maka saya akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan eksekusi ril sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Apalagi, warga yang tinggal di lahan orang tua saya sudah 40 tahun lebih. Intinya, jika tidak ada kesepakatan dalam pembayaran, maka akan kita eksekusi, saya datangkan buldoser untuk meratakan tanah saya,” tandasnya.

Sumaria Daeng Toba juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPN Balikpapan yang telah mengakui bahwa sertipikat HGB Nomor 10 itu salah tempat dan dinyatakan batal oleh Mahkamah Agung yang telah inkracht. Serta masa berlaku Sertipikat HGB Nomor 10 itu sudah berakhir pada tahun 2004, yang otomatis tidak ada lagi sertipikat itu.

“Saya bersyukur, pada Kamis (05/12/2024) kemarin saya menghadap BPN menanyakan ini bagaimana, saya dikasih formulir untuk pendaftaran sertipikat. Yang artinya, bahwa saya dinyatakan sah sebagai pemilik tanah,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua RT 58 Batu Ampar, Muhammad Nur mengatakan, ada ratusan rumah warga yang berdiri di tanah milik Sumaria Daeng Toba seluas 3,8 hektar yang kini ada 4 RT di dalamnya, yakni RT 58, 01, 02, dan RT 45.

“Di RT 58, bangunan yang masuk di lahan Bu Sumaria Daeng Toba tidak banyak. Rumah yang banyak ada di RT 45, dan di RT 3 sebagian,” kata Muhammad Nur.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed