Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Ratusan warga dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Balikpapan Melawan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (25/8/2025).
Aksi tersebut dipicu oleh kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan terkait kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai hingga 3.000 persen.
Meski Pemerintah Kota telah mengumumkan penundaan kenaikan tarif PBB tahun 2025, para demonstran tetap menyuarakan penolakan mereka, menuntut kejelasan dan pembatalan total atas kebijakan tersebut.
Dalam aksinya, massa melakukan orasi secara bergiliran, menuntut agar Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menemui mereka. Namun, mereka hanya diterima oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, lantaran Wali Kota dikabarkan sedang berada di luar daerah.
Dialog antara perwakilan massa dan Wakil Wali Kota berlangsung cukup tegang di depan gerbang kantor wali kota. Beberapa mahasiswa menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan PBB yang dinilai memberatkan masyarakat.
Salah satu mahasiswa, Yulianus Sitanggang, menilai pernyataan Wakil Wali Kota tidak substansial dan tidak menyentuh akar persoalan.
“Negara-negara besar hancur karena tidak mendengarkan rakyatnya, menindas dan mengambil pajak secara berlebihan. Kami di sini bicara tentang pajak yang mencekik leher masyarakat,” ujarnya lantang.
Yulianus juga menyinggung sikap pemerintah yang dianggap mendikotomikan masyarakat berdasarkan pilihan politik dalam Pilkada lalu. “Apakah kami yang tidak memilih wali kota tidak boleh berbicara? Jangan pisah-pisahkan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sebagai pemimpin tertinggi di daerah, Wali Kota memiliki wewenang untuk membatalkan kebijakan yang dianggap merugikan warganya.
Menanggapi aksi tersebut, Wakil Wali Kota Bagus Susetyo menyampaikan bahwa pihaknya telah menunda kenaikan tarif PBB untuk tahun 2025.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Forkopimda dan memutuskan menunda penyesuaian PBB 2025 mulai hari ini, Senin, 25 Agustus 2025. Bagi warga yang sudah membayar, akan kami kompensasikan di tahun 2026. Sedangkan yang belum membayar, tarifnya akan tetap mengacu pada tahun 2024,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga kondusivitas Kota Balikpapan.
Meskipun penundaan telah diumumkan, massa aksi tetap meminta agar kebijakan tersebut dibatalkan secara permanen dan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perpajakan daerah.
Poniran | Nur
Comment