Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Guna memastikan masyarakat menerapkan protokol kesehatan (Prokes) sebagai tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), jajaran Satpol PP Balikpapan melakukan razia masler, Rabu (17/02/2021).
Razia masker yang melibatkan aparat dari Polresta Balikpapan dan Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan ini dilaksanakan di kawasan Damai Balikpapan Permai, Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan toko ACE Hardware Balikpapan.
Dari kegiatan yang digelar mulai 09.00-11.00 WITA ini, sebanyak 19 warga terjaring razia karena kedapatan tidak mengenakan masker, baik pengemudi kendaraan maupun penumpangnya. Mereka kemudian dihentikan dan diarahkan ke petugas yang melakukan pemeriksaan identitas hingga pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukannya.
“Sebanyak 19 warga terjaring razia masker dan dikenai sanksi denda sebanyak 4 orang, denda menyediakan masker 2 orang dan lainnya memilih kerja sosial, seperti menyapu jalan atau membersihkan sampah serta lainnya,” kata Endang Dwi Kartini, Kabid Penegakan Satpol PP Balikpapan saat ditemui Kabargupas.com disela-sela kegiatan.
Dia menambahkan, diberikannya sejumlah sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, khususnya warga yang tidak menggunakan masker ini, bertujuan untuk memberikan efek jera.
“Dengan razia masker yang digelar ini, masyarakat Balikpapan segera sadar dan tertib dalam menerapkan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker sehingga dapat mengurangi angka kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Balikpapan,” ujar Endang.
Pihaknya juga mengaku prihatin dengan meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 yang terjadi di Balikpapan hingga perharinya mencapai ratusan orang.
“Sangat prihatin ya dengan tingginya kasus terkonfirmasi positif COVID-19. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari paparan COVID-19,” tukasnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment