Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi kembali digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Kalimantan Timur, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (23/12/2021).
Dalam pembahasan ini, persoalan tentang warga yang tidak memiliki tempat parkir, namun memiliki mobil hingga parkiran mobilnya di badan jalan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Raperda usulan Pemerintah Kota Balikpapan ini mendapat tanggapan beragam dari anggota DPRD Balikpapan, terlebih yang mengatur tentang penyediaan tempat parkir mobil di lingkungan yakni lingkungan perumahan maupun lainnya.
Ketua Bapemperda Andi Arif Agung mengatakan, Raperda ini adalah yang paling lama dibahas oleh DPRD Balikpapan. Diperkirakan sudah 10 kali pertemuan membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi ini, khususnya untuk membahas pendalaman materi dan pasal perpasal.
“Khusus hari ini, kita membahas pasal terakhir yang dianggap krusial karena menyangkut masalah tempat parkir kendaraan. Tempat parkir yang sifatnya umum. Bukan sekedar tempat usaha tapi sampai di tingkat lingkungan,” kata Andi Arif Agung ditemui Kabargupas.com disela-sela kegiatan.
Kenapa krusial, tambah Andi Arif Agung, karena pasti akan menjadi polemik, perdebatan dan pro kontra di masyarakat. Tetapi semangatnya yang pertama bahwa kalau ingin membuat lingkungan itu nyaman, yang salah satunya persoalan parkir di lingkungan masyarakat, harus diatur.
“Contohnya, banyak beberapa jalan di lingkungan yang kemudian tidak memiliki lahan parkir, masyarakat parkir kendaraannya di sepanjang jalan yang kemudian bentuknya zig-zag (kanan-kiri), pastinya ada ketidaknyamanan di masyarakat, khususnya warga yang tidak punya mobil,” tambah Andi Arif Agung.
Lebih lanjut, terang A3, sapaan akrab Andi Arif Agung, yang kedua kalau ada kejadian-kejadian kedaruratan seperti ambulan membawa orang sakit lewat, terlebih jika terjadi peristiwa kebakaran, pasti akan terhambat. Yang lebih parah, imbuhnya, kalau ada mobil mogok atau mobil dalam perbaikan parkirnya di pinggir jalan.
“Ini harus dicarikan solusinya. Solusinya ya adanya Perda tersebut. Dimana, semua pemilik kendaraan itu wajib menyediakan tempat parkir kendaraannya. Setidaknya mengusahakan adanya tempat parkir. Itu sebenarnya semangat dilakukannya pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi ini,” katanya.
Bagaimana dengan yang eksisting, ujar politisi Partai Golkar Balikpapan ini, kalau yang belum ada mobil tapi mau beli mobil, harus menyediakan tempat parkirnya dulu. Yang jadi masalah, ungkap A3, bagaimana dengan kendaraan yang sudah eksisting, ini yang seharusnya menjadi perhatian semua orang.
“Salah satu solusinya yang sudah kita diskusikan bersama, baik teman-teman yang baik teman-teman OPD, Bapemperda, yaitu ruas jalan di lingkungannya. Dengan cara pengaturannya yaitu sebagian jalan digunakan untuk parkir mobil. Siapa yang bisa menentukannya, tentu aparat di lingkungan tersebut, RT nya,” katanya.
Menurut A3, yang terjadi selama ini adalah parkir kendaraan berada di kanan dan kiri jalan. Kemudian posisi jalan juga jadi perhatian, seperti di jalan datar. Tidak boleh di jalan menurun atau menanjak serta tikungan jalan. Untuk memanfaatkan parkir di pinggir jalan itu harus ada kontribusinya dan retribusinya.
“Retribusinya untuk siapa, ya tentu untuk lingkungan sendiri dan Pemerintah Kota, karena jalan itu dibangun oleh Pemerintah Kota. Pemerintah Kota tentunya menyiapkan infrastrukturnya, berupa rambu-rambu jalan, serta lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, secara umum dan sangat krusial bahwa visi Wali Kota Balikpapan ingin menjadikan Balikpapan sebagai kota nyaman dihuni dan modern.
“Nah, salah satu yang membuat kota nyaman dihuni adalah kelancaran arus lalu lintas, termasuk keamanan dan keselamatan di jalan. Persoalannya adalah banyak pemilik kendaraan atau usaha yang tidak menyediakan tempat parkir, akhirnya parkir di badan jalan,” kata Sudirman.
Padahal, tambah Sudirman, diketahui esensi pemerintah membangun jalan adalah untuk jalan, untuk arus lalu lintas kendaraan, bukan untuk tempat parkir. “Nah, sebagian masyarakat kita masih memanfaatkan badan jalan untuk tempat parkir. Sehingga, banyak pengguna jalan yang lain merasa dirugikan. Akhirnya timbul kemacetan. Begitu ada situasi emergency seperti kebakaran atau sifatnya kedaruratan, terganggu,” tutup Sudirman.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment