Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (07/01/2021).
RDP yang digelar di ruang paripurna Kantor DPRD dan dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung membahas tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Balikpapan. Hadir dalam RDP ini perwakilan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Balikpapan dan serta Bagian Hukum Pemkot Balikpapan.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, rapat yang digelar ini untuk persiapan nota penjelasan, sebagaimana surat Wali Kota Balikpapan terkait Perda RDTRK Balikpapan.
“Sebagimana surat Wali Kota, untuk Perda Rencana Detail Tata Ruang Kota Balikpapan itu untuk segera dibahas. Ini start awalnya kita dan kita akan agendakan. Insya Allah, kalau tidak ada halangan Kamis depan akan kita sampaikan nota penjelasan Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kota,” kata Andi Arif Agung, saat ditemui wartawan.
Dia menambahkan, secara detailnya, RDTRK ini sebenarnya terjemahan dari Perda lama yakni Perda RTRW yang kemudian didetailkan lagi untuk dirijit lagi, namanya Rencana Detail Tata Ruang.
“Di situ akan masuk ke zonasi-zonasi perkecamatan. Jadi peruntukan, misalnya Kecamatan Balikpapan Barat, timur, utara, selatan itu jelas nanti untuk detail zonasinya seperti apa, itu yang nanti dibahas,” tambah politisi Partai Golkar Balikpapan ini.
Makanya, lanjut Andi Arif Agung yang akrab disapa A3 ini, di situ ada istilah nama wilayah perencanaan perkecamatan. Nanti dari itu, ada juga sub-sub wilayah perencanaan biasa di kelurahan.
“Rencana Detail Tata Ruang ini sudah kurang lebih hampir 5 tahun dan konsepnya sudah lama digarap. Makanya ini bisa masuk sekarang yang diawali dulu, leading sektornya di Bappeda, baru ada perubahan nomenklatur di Kementerian, sekarang ada Kementerian Pertanahan, masuk di Kementerian Tata Ruang dan dialihkan ke sana, dan dinas pun juga sudah berubah, leading sektornya di DPPR,” ungkap mantan Ketua Komisi III DPRD Balikpapan ini.
Sementara itu, Kepala DPPR Balikpapan Tatang Sudirja mengatakan, RDP bersama Bapemperda DPRD Balikpapan ini baru kali pertama setelah pembahasan RTRW yang akan dialihkan dalam bentuk RDTRK.
“Untuk menindaklanjutinya, maka syaratnya harus jadi Perda. Pembahasan teknisnya adalah pembagian zonasi akan dilakukan dalam waktu dekat agar apa yang dikeluhkan Bapemperda tadi bisa terbaca semua dalam RDTRK tersebut, kami dan mereka juga perlu tahu detailnya seperti apa,” kata Tatang.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment