Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Komisi I DPRD Balikpapan memfasilitasi pertemuan antara keluarga Rusniah selaku ahli waris dari almarhum Hamzah bin H. Saidi selaku pemilik lahan di Taman Bekapai Jalan Jenderal Sudirman dengan perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (14/01/2022).
Pertemuan yang digelar di ruang rapat paripurna dan dikemas dalam rapat dengar pendapat (RDP) tertutup serta dipimpin anggota Komisi I DPRD Balikpapan Andi Arif Agung ini, dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Balikpapan Syaiful Bahri, Plt Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan, serta sejumlah staf Pemkot Balikpapan lainnya.
Dalam pertemuan ini, ahli waris almarhum Hamzah bin H. Saidi didampingi Kuasa mediasi ahli waris Maulidin tetap meminta Pemkot Balikpapan segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan di Taman Bekapai yang menjadi haknya. Pasalnya, hingga saat ini mereka belum mendapatkan ganti rugi lahan seluas 795 meter persegi tersebut.
Apalagi, mereka telah mengantongi surat keputusan Pengadilan Agama Balikpapan No. 0111/ Pdt.G/ 2015/PA.Bpp yang terbit sejak 2015 lalu. Sayang, meski telah memiliki surat keputusan Pengadilan Agama Balikpapan itu, Pemkot Balikpapan tidak juga membayarkan hak-hak mereka. Justru yang dibayar adalah ahli waris dari almarhum Abdul Syukur, yang tak lain adalah saudara dari almarhum Hamzah bin H Saidi.
Kuasa ahli waris almarhum Hamzah bin H Saidi, Maulidin mengatakan, dari pertemuan ini pihaknya menuntut keadilan, karena ahli waris sampai saat ini tidak menerima pembayaran ganti rugi lahan tersebut. Justru, lahan tersebut dibayarkan kepada ahli waris almarhum Abdul Syukur.
“Dari pertemuan ini, tuntutannya kami minta keadilan. Ahli waris merasa tidak adil karena saat pertemuan kesepakatan mereka dipanggil. Tapi, begitu dibayar mereka tidak dipanggil,” kata Maulidin.
Menurut Maulidin, ahli waris almarhum Hamzah bin H Saidi sampai saat ini belum menerima uangnya. Para ahli waris juga tetap meyakini, sampai mereka tidak menerima uang tersebut, mereka tetap menyakini bahwa tanah itu milik almarhum bapaknya.
“Karena kami tidak ingin Balikpapan ini ribut-ribut, kami memilih pertemuan ini supaya semuanya baik. Kita minta pemerintah kota harus bijak lah, jangan sampai ada kelalaian pembayaran, semua harus dipanggil. Kesepakatan kamu panggil, kenapa saat pembayaran gak dipanggil,” ujar Maulidin.
Asisten I Pemkot Balikpapan Syaiful Bahri mengatakan, pihaknya tetap pada berpatokan dengan yang kemarin, yakni membayarnya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang namanya 5, salah satunya almarhum Abdul Syukur yang tak lain adalah saudara dari almarhum Hamzah bin H Saidi.
“Ya sama seperti yang kemarin. Intinya, Pemerintah Kota tidak akan membayar ganti rugi lahan tersebut dua kali karena melanggar aturan. Tapi nanti kita coba fasilitasi dengan ahli waris karena mereka kan berkeluarga, tapi yang masuk dalam putusan itu atas nama Abdul Syukur,” kata Syaiful Bahri.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Balikpapan Andi Arif Agung menjelaskan, Komisi I DPRD Balikpapan dalam pertemuan ini sifatnya hanya memfasilitasi antara ahli waris lahan Taman Bekapai dengan Pemkot Balikpapan.
“Ini ada aduan dari masyarakat yang merasa dia punya hak atas tanah Taman Bekapai itu tidak dibayarkan. Makanya kita panggil para pihak, dalam hal ini Asisten I beserta jajarannya. Bagian hukum ada, Tata Kota juga ada, kenapa sampai tidak dibayarkan,” kata Andi Arif Agung didampingi anggota Komisi I DPRD Balikpapan lainnnya.
Menurut A3, sapaan akrab Andi Arif Agung, rapat ini juga untuk menanyakan duduk persoalannya dimana. Mengapa ada orang menggugat lagi, atau mempertanyakan tanah mereka tidak dibayar. Padahal, eksekusi tanah di Taman Bekapai itu sudah dibayarkan semua, lunas. Tapi saat ini ada lagi yang mengakuinya.
“Kami Komisi I DPRD Balikpapan memfasilitasi situasi ini. Jadi pengaduan masyarakat kita terima, biar jelas. Yang mengadu paham kedudukannya, teman-teman Pemkot bisa menjelaskan atau klarifikasi. Ternyata, menyangkut masalah ganti rugi tanah di Taman Bekapai,” tandas A3.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment