by

RDP, Komisi I DPRD Kaltim Bahas Polemik Ganti Rugi Lahan Eks Transmigrasi Simpang Pasir

Kabargupas.com, SAMARINDA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka pembahasan polemik ganti rugi lahan eks transmigrasi di Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda digelar Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, di gedung E DPRD Kaltim, Rabu (30/4/2025).

RDP ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi I, Salehuddin, menghadirkan perwakilan dari Pemerintah Provinsi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Biro Hukum, kuasa hukum warga, serta sejumlah perwakilan masyarakat pemilik lahan.

Sebagai informasi, total pemilik lahan yang tanahnya sudah dipakai pemerintah untuk membangun stadion dan lainnya berjumlah sekitar 300 kepala keluarga. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 Kepala Keluarga telah meninggalkan lahan. Sementara itu, sebanyak 84 kepala keluarga telah menerima kompensasi lahan. Saat ini menyisakan 118 Kepala Keluarga yang memerlukan penyelesaian lebih lanjut.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin menyatakan, persoalan ini telah berlangsung cukup lama. Bahkan sebagian lahan telah dieksekusi dan dinyatakan selesai oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, masih ada perbedaan pandangan soal bentuk kompensasi untuk 118 KK yang tersisa.

“Putusan pengadilan menyebutkan bahwa ganti rugi berupa pergantian lahan. Namun dalam pelaksanaannya, tidak mudah, Pemprov menawarkan lahan pengganti di Kutai Timur dan Paser, tetapi masyarakat menolak karena lokasinya jauh dari tanah asal mereka,” kata Salehuddin.

Dia menegaskan, DPRD bersama seluruh pihak terkait sedang mencari celah hukum untuk menyelesaikan polemik ini secara adil dan sah.

“Kami mendukung penuh agar masyarakat mendapatkan haknya, namun tetap berdasarkan prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik dan tidak melanggar aturan,” tambahnya.

RDP ini menjadi pertemuan ketiga sejak 2017, namun belum menghasilkan keputusan final. DPRD berjanji akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, bahkan berencana menjadwalkan pertemuan intensif dengan Gubernur untuk mencari solusi cepat dan legal.

“Intinya, kami ingin masyarakat mendapatkan haknya sesuai hukum. Mau ganti rugi uang atau lahan, tergantung kesepakatan bersama. Tapi harus jelas, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan kebijakan kepada Biro Hukum. Namun, ia menegaskan komitmen Pemprov untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Sudah ada 70 KK dan 14 KK yang dibayarkan sebelumnya dengan nilai Rp500 juta per KK, dan itu telah diperiksa oleh BPK. Jadi Pemprov sebenarnya punya itikad baik. Hanya tinggal 118 KK lagi yang masih dalam proses,” ujarnya. (Adv)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed