Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Reka ulang atau rekontruksi kasus karyawati sebuah cafe berinisial RAL (19) di Jalan Indrakila Balikpapan dengan tersangka MRS (21) digelar Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Senin (03/02/2025).
Sebanyak 55 adegan diperagakan warga Puruk Cahu, Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam reka ulang yang dihadiri orang tua, keluarga dan kerabat korban, serta sejumlah saksi, di bawah pengamanan ketat personel Polresta Balikpapan.
Rekonstruksi ini diwarnai kericuhan dimana sebanyak 5 orang dari keluarga korban secara tiba-tiba menyerang tersangka saat akan digiring ke dalam mobil setelah menjalani 33 adegan rekonstruksi. Dalam kejadian ini, ibu korban juga sempat histeris dan berkali-kali jatuh pingsan.
Pengacara tersangka, Yohanes Maroko, SH, CIL mengatakan, kegiatan rekontruksi ini dilaksanakan di TKP di Jalan Indrakila, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, Kaltim. Kegiatan yang dilaksanakan penyidik Polsek Balikpapan Utara ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara tersangka serta sejumlah saksi.
“Jalan rekonstruksi sendiri berjalan dengan baik, semua sebanyak 33 adegan dilaksanakan tersangka,” kata Yohanes Maroko, ditemui wartawan usai kegiatan.
Sangat disayangkan, tambah Yohanes, diakhir pelaksanaan, dimana saat tersangka akan dibawa ke mobil usai memperagakan sejumlah adegan, keluarga korban menyerang tersangka dengan maksud akan memukul tersangka.
“Kemungkinan penyerangan ini terjadi karena keluarga korban keberatan dengan aksi yang dilakukan tersangka sehingga mengakibatkan meninggalnya korban,” jelasnya.
Lebih lanjut, ujar Yohanes, terkait kericuhan yang terjadi, tersangka sendiri tidak berencana akan melakukan pelaporan.
Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Pidum Kejari Balikpapan, Septiawan Dido Permaji, SH mengatakan, rekonstruksi ini digelar untuk melihat secara komperhensif runtutan kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka MRS terhadap korbannya, RAL.
“Dari 55 adegan yang rencananya akan diperagakan, maka dalam rekonstruksi ini tersangka hanya melaksanakan 33 adegan saja,” ujarnya.
Mengapa hanya 33 adegan saja, Septiawan menjelaskan, pihaknya melihat perbuatan langsung tersangka, saksi-saksi yang menemukan pertama korban dan karena kondisi tidak kondusif sehingga sempat terjadi kericuhan.
“Kami terima kasih kepada polisi yang sigap mengamankan situasi,” jelasnya.
Septiawan menambahkan, untuk adegan pembunuhan yang terjadi diperagakan tersangka mulai dari adegan 10 hingga 20, ini adegan proses yang dilakukan tersangka saat menghilangkan nyawa korbannya.
“Untuk catatan dari Kejaksaan, kami akan berkordinasi dengan penyidik sejak awal, sehingga secara terang benderang dapat mengungkap dan menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan seorang karyawati terjadi di sebuah kafe yang terletak di Jalan Indrakila, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, pada Selasa, 24 Desember 2024, malam.
Motif pembunuhan tersebut dilakukan karena tersinggung dengan perkataan dari korban. Ketika, MRS, menyuruh korban untuk mencuci sebuah tempat Tupperware.
Dari pengakuan MRS, dalam pemeriksaan polisi, korban sempat melontarkan perkataan yang membuatnya tersinggung dan emosi.
Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku terlebih dahulu melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap korban dengan memukul korban.
Dimana korban sempat membalas tapi ditepis (menggunakan tangan oleh pelaku). Kemudian korban dicekik sampai dengan lemas dan meninggal ditempat kejadian.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment