by

Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Buser Polsek Balikpapan Selatan

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Seorang residivis kasus narkoba kembali ditangkap oleh Tim Buser Polsek Balikpapan Selatan pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 16.45 Wita. Penangkapan tersebut dilakukan berkat laporan masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian pada tanggal yang sama.

Laporan Polisi dengan nomor LP/JULI/2025/SPKT/POLSEK BALIKPAPAN SELATAN/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR itu menjadi dasar penyelidikan di lokasi yang dicurigai sering terjadi transaksi narkoba, yakni di Jl. Belibis I RT 01, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit mengungkapkan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial TBS bin HSE, laki-laki, usia 32 tahun, warga Jalan Soekarno Hatta, Gang Hendrik No. 74, RT 36, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara.

“Tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan kembali ditangkap karena kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Abu Sangit.

Dari tangan tersangka, tambah Abu Sangit, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik bening seberat bruto 0,67 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam dengan nomor polisi KT 5510 ZM beserta kunci.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun menjelaskan, kronologi singkat pengungkapan kasus tersebut, yang berawal dari laporan masyarakat. Tim opsnal melakukan penyelidikan dan membuntuti seorang pria yang dicurigai.

“Setelah dilakukan pengintaian dan penggeledahan, ditemukan barang bukti dua paket sabu yang disimpan tersangka di kantong belakang celana dan dalam bungkus rokok. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan saat tersangka sedang mengendarai sepeda motor,” jelas Sangidun.

Saat ini, lanjut Sangidun, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara,” ujarnya.

Sangidun mengimbau, kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, khususnya aparat kepolisian guna mencegah dan memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Laporkan segera bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan,” tutupnya.

Poniran | Nur

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed