Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Seorang residivis kasus narkoba kembali diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 18.20 WITA di pinggir Jalan Soekarno Hatta KM 1,5, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara.
Kapolresta Balikpapan melalui Kasat Reskoba, AKP Yosimata KS Manggala membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat.
Penindakan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/Agts/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tertanggal 8 Agustus 2025.
Terduga pelaku berinisial BHN, laki-laki berusia 36 tahun, warga Jalan Prona III, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan. Ia diketahui merupakan seorang kurir sabu-sabu dan juga residivis yang pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa pada tahun 2019 dan bebas pada 2024.
“Dari hasil penyelidikan dan pengintaian oleh tim opsnal, kami mendapati tersangka di lokasi sesuai ciri-ciri yang dilaporkan,” jelas AKP Yosimata, Sabtu (09/8/2025).
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,55 gram yang disimpan dalam celana pendek warna silver dan sempat dijatuhkan ke tanah oleh tersangka,” ungkapnya.
Dalam interogasi di tempat kejadian, tambah Yosimata, BHN mengaku membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp300.000 dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Gunung Bugis, Kecamatan Balikpapan Barat.
Selain dua paket sabu-sabu, barang bukti lain yang turut diamankan adalah satu buah celana pendek warna silver. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengajak masyarakat untuk turut serta memberantas peredaran narkoba, khususnya dalam menyambut peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
“Mari kita merdekakan masyarakat Kota Balikpapan dari bahaya narkoba dan sambut semarak kemerdekaan tanpa narkoba. Budayakan hidup sehat tanpa narkoba,” ujar Sangidun.
“Saya mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan bila melihat atau mengetahui adanya aktivitas transaksi narkoba melalui kantor polisi terdekat atau Call Center 110 Polresta Balikpapan,” tutupnya.
Poniran | Nur
Comment