by

Residivis Narkoba di Balikpapan Kembali Ditangkap, Polisi Amankan Sabu-sabu dan Pil Ekstasi

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Balikpapan.

Menjelang akhir tahun, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi berdasarkan laporan masyarakat yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/—/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM tanggal 22 November 2025.

Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Syafrudin menyampaikan, bahwa tersangka diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Penangkapan di Parkiran Hotel

“Pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 16.20 WITA di parkiran salah satu hotel di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara,” kata Syafrudin, Sabtu (22/11/2025).

Sebelumnya, ujar Syafrudin, sekitar pukul 11.00 WITA, tim opsnal menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial SY bin (Alm) S (32), warga Muara Rapak, Balikpapan Utara, yang berada di area parkir hotel,” ungkapnya.

Barang Bukti

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan berupa truk bernomor polisi KT 8445 KU yang diakui milik tersangka, jelas Syafrudin, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 3 paket sabu-sabu dengan total berat brutto 21,27 gram, 9 butir pil ekstasi dengan berat brutto 4,07 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 timbangan digital, 1 sendok takar plastik, 13 plastik klip bening kosong, 1 kotak hitam, 1 amplop putih berisi sabu seberat 18,20 gram, 1 kotak tisu hitam, 1 plastik tisu bertuliskan “Montiss” berisi ekstasi, 1 kunci truk dan 1 unit telepon seluler Samsung Galaxy A15, sebagai barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan awal, kata Syafrudin, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial MU untuk diedarkan.

Tersangka Residivis

“SY diketahui merupakan seorang residivis kasus narkoba tahun 2019 dan bebas pada 2023. Ia kembali menjalankan aktivitas sebagai pengedar hingga akhirnya kembali diamankan oleh Satresnarkoba,” jelasnya.

“Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Syafrudin.

Imbauan Kepolisian

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap. Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil mencegah peredaran narkoba yang berpotensi merusak puluhan orang di Balikpapan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya, melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan,” tutup Sangidun.

Poniran | Ist

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed