Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Halili Adinegara memberikan apresiasi atas kinerja keras yang sudah dilakukan Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Apalagi, upaya yang dilakukan Komisi II DPRD Kota Balikpapan bersama Badan Pengelola Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (BPPDRD) tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Balikpapan.
“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja Komisi II DPRD Kota Balikpapan, yang mana selama ini mereka sudah bekerja keras bersama BPPDRD Kota Balikpapan menekan para pelaku usaha restoran, cafe, hotel hingga tempat hiburan malam untuk tertib menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak daerah demi peningkatan PAD Kota Balikpapan yang lebih maksimal,” kata Halili Adinegara, ditemui wartawan, Sabtu (28/3/2026).
Terkait berapa lama tunggakan pajak daerah yang dilakukan pemilik restoran masakan Padang tersebut, Halili belum mendapatkan informasi yang valid dari instansi terkait, dalam hal ini BPPDRD Kota Balikpapan.
“Yang jelas itu tunggakannya sangat besar. Yang saya dengar dari teman-teman Komisi II DPRD Kota Balikpapan, terakhir kemarin itu Rp 6 miliar lebih,” ujarnya.
Halili menegaskan bahwa terjadinya penunggakan pajak daerah yang diduga dilakukan pengusaha kuliner di Balikpapan ini, tidak terlepas dari lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan atau instansi terkait, dalam hal ini BPPDRD Kota Balikpapan.
“Ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari pemerintah (penunggakan pajak, red). Apakah dibiarkan, atau apakah memang disengaja. Kita terang-terangan saja. Kalau memang pemerintah mengawasi dari awal, tidak mungkin sampai segitu besarnya tunggakan pajak tersebut,” kata pensiunan Polisi Militer Angkatan Darat tersebut.
“Sekarang pertanyaannya, kenapa yang tadi dibilang jumlah tunggakan pajak daerah bisa sampai segitu besarnya. Ini kembali lagi ke pemerintah. Jadi, pemerintah lalai. Bukan lalai lagi, tapi sangat lalai,” tandas Halili.
Sebelumnya, Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari temuan Komisi II DPRD Kota Balikpapan terkait adanya rumah makan ternama yang menunggak pajak hingga Rp3,1 miliar. Ia mengatakan bahwa salah satu rumah makan ternama di Kota Minyak tersebut memang masih memiliki tunggakan pajak daerah dalam jumlah besar.
“Awalnya, rumah makan tersebut menunggak pajak daerah hingga belasan miliar rupiah. Seiring waktu, yang bersangkutan telah melakukan proses pembayaran,” ujar Idham, saat ditemui media ini, pada Rabu (28/1/2026) lalu.
Namun demikian, Idham mengungkapkan bahwa hingga saat ini sisa piutang pajak yang belum dilunasi masih mencapai sekitar Rp3,1 miliar lebih.
“Dari total tunggakan itu, memang sudah ada pembayaran yang dilakukan. Tetapi sisa piutangnya masih cukup besar, sekitar Rp3,1 miliar,” jelasnya.
Poniran | Adv











Comment