by

Rumah Disuruh Bongkar Pertamina, 9 Warga Karang Jati Resah

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Warga di RT 12 kompleks perumahan TNI AL Jalan Karang Jawa Kelurahan Karang Jati dibuat resah oleh tindakan PT. Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Balikpapan yang meminta membongkar rumah yang puluhan tahun jadi tempat tinggalnya, karena diduga berdiri di atas lahan milik Pertamina.

Warga mengaku, rumah yang ditinggali itu telah memiliki legalitas yang sah berupa sertifikat dan segel yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ada 9 rumah warga yang diperintahkan Pertamina untuk dibongkar tanpa ada ganti rugi. Namun, bermodalkan legalitas yang sah berupa sertifikat dan segel, warga menolak dan enggan memenuhi permintaan Pertamina.

Warga RT 12 Karang Jati, Aris Wibowo mengatakan, kronologinya pada awal Januari 2022 datang security Pertamina ke rumah warga dengan tujuan minta data warga berupa foto copy KK dan KTP. Alasan permintaan data warga tersebut adalah untuk mengetahui rumah-rumah warga yang ada di dekat proyek RDMP yang dikhawatirkan akan terdampak oleh pembangunan seperti retak hingga kerusakan lainnya, seperti yang terjadi di RT 23 dan RT 24 Karang Jati.

“Setelah data warga diberikan, selang beberapa hari mereka memberikan surat perintah pembongkaran pada 10 Januari 2022. Yang antar kurir. Kami dikasih waktu membongkar rumah kami yang berdiri di tanah milik kami pada 15 Januari 2022 tanpa ada ganti rugi,” kata Aris Wibowo saat ditemui wartawan, Rabu (16/03/2022).

Menurut Aris, demikian dia biasa disapa, alasan Pertamina meminta warga membongkar sendiri rumah yang menjadi tempat tinggal ini, berada di lahan milik Pertamina. Namun, warga menolak karena memiliki bukti hak kepemilikan tanah yang sah berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan segel.

“Atas permasalahan ini, akhirnya kami melakukan mediasi bersama pihak Kelurahan. Perlu digarisbawahi bahwa mendata rumah warga saat itu, ternyata bukan untuk mendata rumah, tetapi untuk mengetahui ada tidaknya anggota TNI AL yang aktif, yang tinggal di lingkungan kami,” jelasnya.

Selanjutnya, dilakukan mediasi pertama pada 25 Februari 2022 antara warga dan pihak Pertamina, namun tidak ditemukan adanya titik terang. Dari pertemuan itu, lanjut Aris, tim dari Pertamina mengajak melakukan survei tanpa melibatkan tim BPN. Mereka survei dengan tim topografinya. Sepengetahuan dirinya, dalam setiap pengukuran lahan secara resmi harusnya melibatkan tim BPN dengan acuan sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN.

“Karena menurut saya, pengukuran itu adalah ramahnya BPN, kalau itu sudah bersertifikat. Dia mengukur dengan caranya mereka, dengan acuan apa pun, kami tidak tahu. Perwakilan dari Pertamina datang lagi pada Jumat 11 Maret 2022. Mereka datang bersama security Pertamina ditambah aparat keamanan dari unsur TNI untuk melakukan pengukuran. Pengukuran itu berjalan lancar, tidak ada kejadian apapun, apalagi keributan,” ujar Aris.

Aris menambahkan, setelah melakukan pengukuran lahan pada 11 Maret 2022, pada 14 Maret 2022 mereka kembali datang untuk melakukan pengukuran lagi secara bersama, dengan alasan ada data yang kurang. Melalui kesepakatan warga, warga pun tidak mengizinkan adanya pengukuran ulang. Tanpa alasan apapun karena warga juga mengaku memiliki legalitas atas lahan yang selama ini menjadi tempat tinggal.

“Kami bersikeras tidak mengizinkan ada pengukuran di wilayah kami, karena kami memiliki legalitas. Kalau mereka mau mengukur lahan mereka, ya silakan. Berjalannya waktu, mereka melakukan pengukuran lahan mereka sendiri dan ketemu lah patok lahan mereka di ujung perumahan angkatan laut,” terangnya.

Warga, ujar Aris, dalam kegiatan itu menanyakan arah yang akan diukur dari patok yang ada, serta berdasarkan apa. Pihak Pertamina menjawab pengukuran berdasarkan peta, namun tidak menjelaskan peta jenis apa, tahun berapa dan seperti apa. Mereka juga bersikukuh lahan yang diukur arahnya ke timur, sedang arah lahan milik Pertamina arahnya ke utara.

“Setelah itu mereka balik. Dan sekira pukul 14.00 WITA, mereka balik lagi dengan didampingi security dan aparat TNI. Kedatangan mereka dengan aparat TNI ini membuat kami merasa terintimidasi,” ungkap Aris.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR KPI Unit Balikpapan Ely Chandra Peranginangin mengatakan, pihaknya membenarkan telah memberi surat pemberitahuan kepada 9 warga Karang Jati untuk membongkar sendiri rumahnya karena berdiri di atas tanah milik Pertamina.

“Kita rencana mau menggunakan lahan yang disamping MOR itu sebagai lahan parkir untuk mendukung program pengembangan kilang. Jadi kami mau merapikan aset yang disitu kan. Kebetulan, rumah yang 9 itu masuk dalam lokasi yang kami ingin jadikan parkir,” kata Ely Chandra saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon

Kemarin, tambah Ely Chandra, pihaknya sudah bertemu Lurah Karang Jati, dan sudah minta dimediasi agar clear. Berdasarkan sertifikat yang kami punya dan patok yang masih ada di lokasi tersebut, itu masuk dalam tanah Pertamina.

“Kami sudah bilang juga sama mereka, kalau punya suratnya, gak papa. Kita ikuti prosedurnya. Kita sudah tahu itu aset kita, dipergunakan orang, terus apa bila nanti kita duga ada transaksi perjual belian tanah disitu kan, kami tidak bisa diam juga. Bahaya juga di kami,” tandasnya.

“Kami sudah melakukan upaya diskusi, namun ke-9 warga tersebut tidak mau dan bersikukuh jika tanah yang mereka tempati saat ini adalah milik mereka. Padahal, sesuai sertifikat dan patok batas, lahan tersebut masih milik Pertamina. Yang jelas, Pertamina melakukan langkah tersebut berdasarkan sertifikat,” tutupnya.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed