Kabargupas.com, SAMARINDA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 telah memperbolehkan kegiatan kampanye di ruang-ruang pendidikan, hal ini pun menuai komentar sejumlah anggota dewan.
Anggota Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub meminta kepada penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) untuk dapat menyediakan peraturan teknis yang jelas dan tegas terkait adanya regulasi tersebut.
Sebelum adanya putusan MK 65, fasilitas pendidikan dilarang menjadi tempat untuk kegiatan kampanye politik, sehingga adanya putusan tersebut merupakan hal yang baru di politik dan memerlukan mekanisme yang jelas.
Oleh sebab itu, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan bahwa, perlu ada aturan teknis dalam mekanisme kampanye dalam fasilitas pendidikan.
“Kalau saya tentu saya harus tahu dulu aturannya, kalau kampanye di kampus ngeri-ngeri sedap juga,” ujar Rusman ditemui wartawan, belum lama ini.
Untuk diketahui, pelaksanaan kampanye dalam fasilitas pendidikan pada Putusan MK 65 itu diberikan catatan atas seizin pihak fasilitas pendidikan serta tidak diperkenankan membawa atribut partai saat dalam pelaksanaannya.
Catatan yang ada itu masih memiliki penjelasan yang ambigu, terkhusus pada larangan penggunaan atribut saat pelaksanaan, sementara para Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD berangkat dari partai politik, ia mengartikan selama belum ada aturan teknis artinya hanya caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saja.
“Berarti yang boleh DPD saja dong kalau seperti itu, karena dia tidak punya latar belakang partai politik kan,” tutup Rusman. (*/her/adv)
Comment