Kabargupas.com, Kutai Timur – Lima warga Kutai Timur (Kutim) dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutim karena diduga bagian dari sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kelimanya diamankan dari 4 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dengan barang bukti (BB) sabu seberat 475,66 gram. Akibat perbuatannya, kelima tersangka akan disangkakan dengan pasal 112 dan 114 ayat kedua dengan ancaman penjara singkat 5-6 tahun, penjara seumur hidup, hingga ancaman hukuman mati.
Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, selain mengamankan barang bukti (BB) sabu-sabu, timbangan digital, handphone, dan tas milik tersangka, polisi juga berhasil mengamankan satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk mobilisasi.
“Kelimanya diamankan dari 4 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dengan barang bukti (BB) sabu seberat 475,66 gram serta 1 mobil rental,” ujar Anggoro, Rabu (03/08/2022).
Adapun para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AB laki-laki (34) warga Kecamatan Rantau Pulung, NA perempuan (32) Kecamatan Teluk Pandan, SP laki-laki (46) Kecamatan Muara Wahau, AR laki-laki (38) Gunung Kudung Telen, dan OP laki-laki (35) Kecamatan Karangan.
“AB dan SP ini residivis dengan kasus yang sama. Untuk AB masih dalam hitungan hari bebas dari Lapas Bontang dan NA ini ditangkapnya bersamaan di kediaman orang tua AB dengan BB 233,47 gram sabu. Barang ini juga sisa, sebab mereka sudah sempat edarkan,” lanjutnya.
Selain itu, tersangka AR dari tangannya diamankan sabu seberat 21,30 gram, SP residivis yang baru bebas dari penjara 5 tahun lalu membawa sabu seberat 127,32 gram, dan JP membawa 93,57 gram sabu-sabu. “AB dan NA ini yang membagikan paket sabu kepada tersangka lainnya untuk diedarkan di kecamatan masing-masing,” ungkap Anggoro.
Sementara itu, Kasatreskoba Polres Kutim AKP Damianus Jelatu menjelaskan, barang haram ini dikendalikan oleh orang yang sama, dari pengakuan tersangka juga pemilik narkoba ini berasal dari Malaysia. AB diduga melakukan komunikasi via seluler sejak dalam lapas dengan menyewa handphone Rp 5 ribu per menitnya.
“Jadi poket-poket kecil itu akan dijual dengan harga Rp 300 ribu, sementara satu gramnya dihargai Rp 1,8 juta. Mereka ini membuat paket hematnya lah untuk disebarkan,” jelasnya.
Terungkapnya kasus narkoba yang cukup besar dalam tahun 2022 ini berkat kerjasama dan informasi dari masyarakat, lalu menginformasikan kepada Polsek Bengalon bahwa ada transaksi narkoba di Jalan Mulawarman dan berhasil menangkap pelaku RM. Pelaku RM saat ini proses hukumnya sedang berjalan di Polsek Bengalon.
“Jajaran Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan laporan dari warga. Kasatreskoba dan KBO memimpin penyelidikan dan penangkapan kepada lima tersangka. Sekitar tiga hari kita melakukan penyelidikan, dan pengejaran sebelum akhirnya berhasil menangkap mereka itu,” pungkasnya.
Penulis: Ipon
Sumber: Humas Polda Kaltim
Comment