by

Sabu-sabu 1 Kg di Samarinda Gagal Edar, Warga Makassar Ditangkap

Kabargupas.com, SAMARINDA – Sebanyak 1 Kg narkotika jenis sabu-sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim), Selasa (13/12/2022).

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1 Kg, aparat dari korps baju coklat ini juga menangkap seorang warga di Samarinda berinisial RT (37) sekira pukul 05.35 WITA.

Direktur Resnarkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, digagalkan peredaran 1 Kg sabu-sabu di wilayah Samarinda ini berkat informasi masyarakat yang masuk ke Ditresnarkoba Polda Kaltim.

“Informasi kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap seorang warga berinisial RT (37) yang diduga bagian dari sindikat narkoba lintas daerah di Samarinda,” kata Ricky.

Ricky menjelaskan, pertama personil Ditresnarkoba Polda Kaltim menyergap pria berinisial RT, warga Makassar, di Jalan Dr. Sutomo Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, tepatnya dekat parkiran guest house Kenongo belakang Bank BNI. Dari aksi tersebut, polisi berhasil menyita kurang lebih 1 Kg sabu-sabu.

“Kami temukan di dalam ransel yang sedang digendong tersangka saat ditangkap,” ungkap Ricky.

Lebih lanjut, terang Ricky, sabu-sabu tersebut terbungkus seperti teh tarik merk Aik Cheong yang di dalamnya berisi butiran serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 1 Kg, yang dimasukan kedalam 1 buah tas ransel warna merah maron serta 1 HP.

“Selanjutnya, RT berserta barang bukti di amankan dan dilakukan investigasi awal kepada tersangka untuk mendapatkan keterangan asal usul sabu-sabu dalam rangka pengembangan kasus tersebut,” tutup Ricky.

Penulis: Ipon
Sumber: Humas Polda Kaltim

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed