by

Sambangi Berau Coal, Ananda Tegaskan DPRD Kaltim Miliki Fungsi Pengawasan

Kabargupas.com, BERAU – Guna membahas program Corporate Social Responsibility (CSR) dan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), kunjungan lapangan ke PT Berau Coal di Kabupaten Berau dilakukan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Kamis (15/05/2025).

Rombongan para Wakil Rakyat ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, didampingi Ketua Komisi III Abdulloh bersama Sekretaris Komisi III Abdurahman KA serta Anggota Komisi III yakni Sugiyono, Subandi, Baharuddin Muin, Husin Djufri, Arfan, Abdul Rakhman Bolong dan Syarifatul Sya’diah.

Rombongan diterima Cahyo Andrianto selaku General Manager Operation Support and Relations beserta jajaran manajemen PT Berau Coal. Dalam pertemuan ini, Ananda Emira Moeis menegaskan, bahwa sebagai lembaga negara, DPRD Kaltim memiliki tugas dan fungsi penting, salah satunya adalah pengawasan.

“Karena kami di DPRD mempunyai hak dan kewenangan untuk mengawasi, jadinya kami wajib mengawasi salah satunya aktifitas pertambangan di Berau,” kata Ananda Emira Moeis.

Menurut Ananda Emira Moeis, meski kewenangan utamanya ada di pusat, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, maka provinsi pun mempunyai kewenangan atas pengawasan tersebut.

“Oleh sebab itu, pengawasan yang dilakukan adalah untuk melihat sejauh mana aktifitas yang dilakukan oleh perusahaan. Apakah sudah sesuai dengan regulasi dan dampak negatifnya terhadap lingkungan dan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed