Kabargupas.com, SAMARINDA – Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I Tahun 2024 digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) di Gedung B DPRD Jalan Teuku Umar Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, belum lama ini.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud ini mengagendakan pengesahan revisi kegiatan masa sidang I 2024 serta penyampaian laporan kelompok kerja (Pokja) pembahas peraturan dan Pokja internal serta eksternal DPRD Kaltim.
Hadir Wakil Ketua DPRD Kaltim yang mendampingi Hasanudin Mas’ud diantaranya Wakil Ketua I Ekti Imanuel, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, dan Sekretaris DPRD Norhayati Usman.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanudin Mas’ud menyatakan, berdasarkan Rapat Paripurna ke-2 pada 17 September 2024, DPRD Kaltim Masa Jabatan 2024-2029 telah membentuk pokja yang terbagi dalam tiga kelompok, yakni pokja pembahas peraturan DPRD tentang tata tertib (Tatib) pokja internal, dan pokja eksternal.
“Masing-masing kelompok kerja dibentuk sesuai dengan keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan akan menyampaikan hasil kerja mereka,” kata Hasanudin Mas’ud.
“Ketiga kelompok kerja belum dapat menyampaikan laporan akhir karena masih banyak hal yang perlu dikaji. Mereka meminta perpanjangan masa kerja untuk menyelesaikan tugas-tugas yang ada,” pungkasnya.
Sementara itu, laporan dari masing-masing pokja pada rapat paripurna ini disampaikan oleh Baharuddin Demmu untuk pokja tata tertib, Andi Satya Adi Syahputra untuk pokja internal, dan Salehuddin untuk pokja eksternal. (Adv)
Comment