Oleh: Hery Sunaryo
Ketua Forum Masyarakat Untuk Transparansi (FORMAT)
Alotnya konsolidasi partai politik pengusung Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan, dalam menentukan pengisian jabatan Wakil Wali Kota (Wawali) yang saat ini terjadi kekosongan, karena berhalangan tetap atau meninggal dunia, tergambar seolah koalisi partai pengusung Rahmad Mas’ud dan Thohari Azis, tidak solid atau bisa jadi pecah kongsi,
Mekanisme pengisian jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan yang sedang mengalami kekosongan karena berhalangan tetap atau meninggal dunia, merujuk pada ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Kekosongan Wakil Wali Kota Balikpapan dengan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, sangat riskan karena dalam UU 10/2016 Pasal 201 menyebutkan pemilihan serentak kepala daerah akan dilaksanakan pada November 2024, artinya dari perhitungan waktu yang ada saat ini sudah sangat singkat.
Melihat perdebatan yang terjadi di DPRD Balikpapan dalam pengisian jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan saat ini terlihat sangat alot, seolah terjadi pecah kongsi dalam koalisi gemuk itu,
Dalam mekanisme pemilihan semua partai pengusung punya hak menyampaikan calon, dan hari ini ramai di media hampir semua partai pengusung telah melakukan konsolidasi dan telah menyampaikan calonnya masing-masing secara terbuka.
Dari nama-nama yang telah diusulkan oleh koalisi partai pengusung kemudian diserahkan kepada DPRD Kota Balikpapan untuk dipilih dua nama bakal calon
Setelah itu, melalui Wali Kota, dua nama bakal calon disampaikan kepada DPRD sesuai Pasal 176 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam melakukan lobi politik proses pemilihan di DPRD tidak terlalu alot jika partai pengusung tidak pecah kongsi, karena proses pemilihan tersebut melalui mekanisme musyawarah dan mufakat atau mekanisme lain yang disepakati oleh partai koalisi pengusung.
Proses tersebut bisa cepat ataupun lambat, semuanya tergantung pada political will dan kesepakatan dari partai politik pengusung. Jika sudah menyepakati dua orang maka disampaikan ke DPRD melalui Wali Kota,
Kemudian diparipurnakan oleh DPRD Balikpapan yang selanjutnya diusulkan kepada gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat yang kemudian gubernur mengajukan ke Menteri untuk ditetapkan usulan tersebut.
“Kita berharap semoga proses pemilihan Wakil Wali Kota Balikpapan bisa cepat terselesaikan, mengingat masih banyak persoalan pembangunan kota Balikpapan yang juga butuh energy untuk diselesaikan,” ujar Hery
Semisal penyelenggaraan pendidikan dalam PPDB masih butuh perbaikan, lanjut Hery, pelayanan kualitas kesehatan, persoalan penanganan banjir, mahalnya bahan makanan pokok, persoalan pengelolaan sampah dan lainnya,
“Sehingga harapan masyarakat kota Balikpapan, sandiwara politik dalam pemilihan pengisian jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan dapat cepat terselesaikan dengan baik,” tutup Hery. (*)
Comment