Kabargupas.com, SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono menyaranlan Pemerintah Daerah (Pemda), baik Pemerintah Provinsi maupun kabupaten kota untuk menyiapkan anggaran di APBD masing-masing untuk biaya sertifikasi insinyur, terutama di Dinas Pekerjaan Umum.
”Sehingga, Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan bangunan atau gedung dan lainnya adalah pejabat yang sudah bersertifikat kompeten,” kata Sapto Setyo Pramono kepada wartawan di Kantor DPRD Kaltim, Kamis (31/10/2024).
Menurut Sapto, demikian dia akrab disapa, untuk mengurus sertifikasi insinyiur biasanya memang tidak murah. Oleh sebab itu, perlu lagi mengikuti pendidikan sebelum mengikuti sertifikasi atau uji kompetensi.
”Yang perlu disipakan itu adalah dana untuk sertifikasi insinyur bukan hanya pemerintah, tapi juga semua perusahaan konstruksi yang ada di daerah, karena itu diperlukan untuk kelengkapan mengerjakan proyek-proyek pemerintah,” jelasnya.
“Sertifikasi insinyur itu wajib menurut UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran,” tambah politisi Partai Golkar ini.
Dia menjelaskan, sertifikasi insinyur untuk menjamin mutu kompetensi dan profesionalitas layanan profesi Insinyur, dikembangkan standar profesi Keinsinyuran yang terdiri atas standar layanan Insinyur, standar kompetensi Insinyur, dan standar Program Profesi Insinyur.
”Dalam Undang-Undang ini diatur pula bahwa setiap Insinyur yang melakukan Praktik Keinsinyuran harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII dan berlaku selama 5 (lima) tahun serta diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun,” tutupnya. (Adv)
Comment