Kabargupas.com, NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC Kodam VI/Mulawarman, kembali menggagalkan upaya penyelundupan puluhan botol minum keras (miras) ilegal berasal dari Tawau, Malaysia, Senin (29/01/2024).
Miras tersebut hendak dikirimkan ke Nunukan melalui Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Wakil Komandan (Wadan) Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC, Kapten Arh M. Khairul Basyri mengatakan, digagalkannya upaya penyelundupan miras ilegal ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima Satgas Pamtas yang curiga atas bawaan sebuah kendaraan roda empat jenis pick up.
“Menurut informasi yang kami dapat pengirimannya menggunakan kendaraan roda empat. Sekitar pukul 00.00 WITA hingga pukul 01.00 WITA kami langsung melakukan sweeping dan berhasil kita amankan 1 buah kendaraan pick up yang membawa jeriken. Kami temukan juga miras botolan dengan merk black jack,” kata Khairul Basyri.
Selain kinerja Satgas, khususnya Pos Bukit Keramat yang dipimpin Lettu Arh Andaru, Khairul juga mengungkapkan, penggagalan upaya penyelundupan tersebut juga turut melibatkan pihak Satgas BAIS.
“Untuk saat ini barang bukti sebanyak 72 botol miras bermerk asal Malaysia kita amankan, untuk selanjutnya akan diserahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan Khairul, sebagai prajurit yang ditugaskan di perbatasan sesuai amanat Panglima TNI yang tidak hanya menjaga keutuhan NKRI dan mencegah praktik-praktik ilegal di perbatasan, keberadaan Satgas Pamtas juga untuk mencegah terjadinya gangguan terhadap masyarakat akibat miras maupun narkoba.
“Keberadaan Satgas Pamtas juga untuk mencegah terjadinya gangguan terhadap masyarakat akibat miras maupun narkoba,” tutupnya.
Penulis: Poniran
Sumber: Pendam VI/Mlw
Comment