by

Satpol PP Balikpapan Layangkan Surat Peringatan Pertama ke THM Helix

Kabargupas com, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan melayangkan surat peringatan pertama kepada manajemen Hotel Helix di Jalan MT Haryono Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (12/06/2025).

Pemberian surat peringatan tersebut dilakukan menyusul pihak Hotel Helix melakukan soft opening tempat hiburan malam (THM). Padahal pada 3 Juni 2025 lalu, manajemen Hotel Helix telah mendapatkan surat teguran dan penghentian aktivitas, karena perizinan yang dimiliki diduga belum lengkap.

Hal itu dikatakan Kabid Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan kepada media ini saat ditemui di Kantor Satpol PP Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan.

“Berdasarkan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Hendra Maulana selaku Manajer PT Lintas Fajar Cemerlang (Helix), bahwa aktivitas di lokasi tersebut, operasionalnya menunggu sampai dengan perizinannya semua selesai,” kata Yosep Gunawan.

Sesuai SOP, ujar Yosep, pihaknya memberikan surat peringatan pertama untuk menghentikan seluruh kegiatan di lokasi tersebut. Apalagi sebelumnya Satpol PP Balikpapan juga telah memberikan surat teguran, baik secara lisan maupun secara tertulis.

“Maka sesuai dengan SOP di Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 itu, 7 hari setelah surat pernyataan dibuat akan dilayangkan peringatan pertama yakni tanggal 12 Juni 2025, hari ini,” jelasnya.

“Surat tersebut juga sudah diterima. Intinya adalah menyelesaikan perizinan, karena investasi memang kita perlukan, tetapi harus mengikuti rambu-rambu atau legalitas dan perizinan yang berlaku,” tandasnya.

Menurut Yosep, pihak hotel pernah datang dan memperlihatkan beberapa perizinan yang dimiliki yaitu NIB untuk hotel berbintang, rekomendasi Dishub Balikpapan berupa manajemen rekayasa lalu lintas, rekomendasi teknis dari DLH Balikpapan serta Surat Pernyataan Pengelolaan Lahannya (SPPL).

“Namun kami arahkan sesuai dengan surat kemarin, itu dilayangkan oleh DPPR dan DPMPTSP terkait dengan mengembalikan permohonan siteplan yang harus ditindaklanjuti untuk kelengkapannya (artinya belum disetujui, red). Termasuk NIB harus diperbarui,” tegasnya.

Sebelumnya, Hendra Maulana, Manajer PT Lintas Fajar Cemerlang (Helix) saat ditemui media ini, mengakui jika kelengkapan perizinan Hotel Helix masih belum lengkap. Mengingat, pengurusan kelengkapan perizinan sebelumnya bukan dirinya yang mengurus.

“Kalau misalnya mereka seperti itu (menegakkan peraturan, red) kita coba ikuti. Saat ini kan sedang berproses. Rencananya bangunan yang sedang dikerjakan ini akan dibuat hotel dan pub,” kata Hendra.

Poniran | Nur

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed