by

Sekretariat DPRD Samarinda ke Balikpapan, Gali Perpres 33 Tahun 2020

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional tampaknya masih menjadi perhatian bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tanah air.

Guna meningkatkan wawasan dan pengetahuan tentang pelaksanaan Perpres No 33 Tahun 2020 tersebut, anggota DPRD hingga staf kesekretariatan DPRD dari sejumlah daerah melakukan kunjungan ke DPRD Kota Balikpapan. Tak terkecuali, staf Sekretariat DPRD Kota Samarinda dengan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Balikpapan.

Pejabat Sekretariat DPRD Samarinda yang datang ke DPRD Balikpapan adalah Kabag Program Keuangan Sekretariat DPRD Samarinda, Harrod Padatu An Sambo, SE, M. S.i dan Staf Perencanaan Program Donny Pratama Sari, didampingi sejumlah staf Sekretariat DPRD Samarinda.

Rombongan diterima staf Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Balikpapan, Samsir Hatta di ruang rapat I Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan.

“Berkaitan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional, kami datang ke DPRD Balikpapan untuk sharing, khususnya dalam menerapkan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor,” kata Harrod Padatu An saat membuka diskusi dalam kunjungan kerjanya, Kamis (08/04/2021) pagi tadi.

Menurut Harrod, dipilihnya DPRD Kota Balikpapan sebagai tempat menggali informasi tentang penerapan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tersebut karena Balikpapan dinilai sudah melaksanakan aturan-aturannya.

Sementara itu, staf Sekretariat DPRD Balikpapan Samsir Hatta mengatakan, pihaknya menyambut baik kedatangan rombongan pejabat dan staf Sekretariat DPRD Kota Samarinda yang ingin menggali informasi tentang penerapan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional di Balikpapan.

“Kami menyambut baik kedatangan rombongan pejabat dan staf Sekretariat DPRD Samarinda yang menggali penerapan Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Semua informasi sudah kami sampaikan, semoga informasi yang kami berikan dapat bermanfaat,” kata Samsir Hatta.

“Standar harga satuan regional yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, dan satuan biaya pemeliharaan,” tutupnya.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed