Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sebanyak 18 orang yang merupakan bagian dari Sekretariat Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan melakukan penandatanganan Pakta Integritas yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Grand Tjokro Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (22/05/2024).
Ke-18 orang yang terdiri Sekretaris, Bendahara dan Anggota PPK ini resmi bertugas mendukung dan memfasilitasi segala kebutuhan PPK di masing-masing kecamatan di Kota Balikpapan,
Asisten I Sekda Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, penandatanganan Pakta Integritas Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan ini bukan hanya sekadar seremonial saja.
“Namun, penandatanganan Pakta Integritas ini sebagai upaya komitmen Sekretariat PPK dalam menjalankan tugas utamanya mensukseskan program Pemerintah dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kalimantan Timur agar berjalan sukses dan lancar,” kata Zulkifli.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, sebanyak 18 orang menandatangani Pakta Integritas Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Kota Balikpapan Tahun 2024.
“Masing-masing kecamatan itu 3 orang. Jadi, setelah dilantik PPK perkecamatan itu kemarin, tanggal 16 Mei, maka setelah 7 hari itu harus sudah dibentuk kesekretariatan,” kata Yudho Lelono.
Setelah dibentuk kesekretariatan, tambahnya, maka hari ini penandatanganan Pakta Integritas Kesekretariatan 6 kecamatan se-kota Balikpapan. Masing-masing kecamatan, kesekretariatannya ada tiga yakni Sekretaris, Bendahara dan Anggota.
“Tugasnya dua hal, mendukung dan memfasilitasi semua kegiatan yang dilaksanakan oleh PPK, dalam hal ini, PPK itu melakukan kegiatan kepanjangan tangan dari KPU untuk melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada yang ada di kecamatan,” jelasnya.
Yudho Lelono menerangkan, penandatanganan Pakta Integritas Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Kota Balikpapan Tahun 2024 ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
“Kedua, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemillihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,” tukasnya.
Kemudian, tambahnya, berdasarkan juga dengan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan Nomor 189 Tahun 2024 Tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Kota Balikpapan Tahun. 2024;
“Penandatanganan Pakta Integritas ini juga berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 730/PP.04- SD/04/2024 perihal Pembentukan Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS untuk Pilkada Tahun 2024,” tutupnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment