by

Selama Januari, PPA Polresta Balikpapan Tangani 5 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Kasus dugaan pencabulan yang menimpa anak di bawah umur yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan dalam sebulan ini cukup tinggi.

Sebanyak 4 kasus terjadi selama Januari 2024, sedangkan 1 kasus terjadi pada 8 Agustus 2023 lalu. Total ada 5 kasus dugaan pencabulan yang diungkap PPA Satreskrim Polresta Balikpapan dalam jumpa pers di Mako Polresta Balikpapan, Selasa (23/01/2024).

Selain menetapkan kakek bejat berinisial MH (60) yang mencabuli tetangganya berinisial NI (6), jajaran unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan juga menetapkan 4 tersangka lainnya atas dugaan kasus yang sama.

Setelah tersangka MH, kasus pertama berikutnya adalah tersangka berinisial MS (42) dan korban anak di bawah umur berinisial YNZ (11), warga Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.

“Kasus ini terungkap setelah seorang warga bernama Amiruddin Tahar melaporkannya ke Polresta Balikpapan dengan laporan polisi Nomor: LP/B/36/i/2024/SPKT SAT RESKRIM tanggal 17 Januari 2024,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar Ilham.

Menurut Iskandar, demikian dia akrab disapa, kronologis singkat kejadiannya yakni pada 19 Nopember 2023 korban sedang bermain-main dengan saudaranya yang mana saat itu tersangka juga ada didalam rumah tersebut.

“Lalu tersangka memanggil korban dan membawanya masuk kedalam kamar mandi atau toilet. Saat dalam toilet korban dicium oleh tersangka, lalu tersangka membuka celana korban hingga terjadilah persetubuhan secara paksa yang tidak diinginkan korban,” jelas Iskandar.

Kejadian kedua, lanjut Iskandar, pada 10 Januari 2024, saat itu korban sedang sekolah di PAUD daerah Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, lalu korban dipanggil oleh tersangka.

“Tersangka kemudian membawa korban masuk kedalam toilet di salah satu masjid PAUD. Aksi bejat tersangka kembali dilakukan hingga korban digauli untuk yang kedua kalinya secara paksa,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan terhadap korban yang dilakukan petugas, terang Iskandar, diketahui jika korban mengalami luka lecet di kemaluannya. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban.

Kasus lain, ujar Iskandar, pihaknya juga menetapkan 3 tersangka karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ketiga tersangka itu adalah RH (21) dengan korban berinisial AP (16).

“Atas perbuatannya, korban AP mengalami hamil. Perkembangan terakhir saat ini korban sudah melahirkan,” jelasnya.

Kasus berikutnya, tambah Iskandar, korbannya adalah anak perempuan berinisial SR (12) dengan tersangka berinisial AZ (56).

Kronologisnya, pada 3 Januari 2024 korban saat itu berada di rumah tersangka di daerah Gunung Bugis Kecamatan Balikpapan Barat, lalu korban dibujuk oleh tersangka untuk melakukan persetubuhan sehingga terjadilah persetubuhan tersebut sebanyak 2 kali dengan waktu yang berbeda.

“Saat itu korban dititipkan orang tua korban, karena orang tua korban sedang bekerja dan tidak ada yang menjaga dirumahnya. Hasil verifikasi petugas ditemukan luka robek di kemaluan korban sampai dasar. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban,” kata Iskandar.

Terakhir, kasus pencabulan diduga dilakukan oleh tersangka berinisial SN (66) terhadap anak di bawah umur berinisial SY (12) dengan pelapor seorang warga bernama Wendy Arifianto

Koronologis singkatnya, pada 08 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WITA, korban bermain-main di rumah kontrakan milik tersangka. Saat itu lah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara memegang atau meremas payudara korban.

“Awalnya tersangka memanggil korban ke rumah kontrakan tersangka dengan kalimat “sini main disini saja, nyanyi sama adeknya” lalu korban menuju rumah kontrakan tersangka yang kebetulan hanya bertetanggaan. Kebetulan aksinya ditekan oleh adek korban,” ujarnya.

“Pasal yang kita diterapkan penyidik adalah Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan ayat UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed