by

Selama Ops Antik Mahakam, Polda Kaltim Ungkap 252 Kasus Narkoba

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) dan Polres jajaran selama Operasi Antik Mahakam yang digelar mulai 19 September hingga 9 Oktober 2023 berhasil mengungkap 252 kasus Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba).

“Selama Operasi Antik Mahakam 2023, Polda Kaltim dan Polres jajaran berhasil mengungkap kasus Narkoba sebanyak 252 kasus serta menangkap para pelakunya sebanyak 331 orang,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam jumpa pers pengungkapan kasus Narkoba di Mako Polda Kaltim Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan, Selasa (10/10/2023).

Dari pengungkapan kasus ini, tambah Yusuf, demikian dia biasa disapa, barang bukti yang disita polisi berupa 1.463,81 gram (1,46 kg) sabu-sabu, 20 butir pil ekstasi dan 12,30 gram ganja kering.

“Ke-331 tersangka yang diamankan petugas meliputi 306 tersangka laki-laki dan 25 tersangka perempuan, serta berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 1.463,81 gram, 20 butir pil ekstasi dan 12,30 ganja kering siap edar,” jelasnya.

Yusuf menegaskan, Polda Kaltim berkomitmen, apabila ditemukan adanya anggota yang terlibat dalam kasus Narkoba dan jadi “backing” Narkoba, pihaknya akan memproses dan melakukan pemecatan sesuai atensi dari Kapolri.

“Polda Kaltim telah berkomitmen jika ditemukan adanya anggota yang terlibat dalam kasus Narkoba maupun menjadi backing pelaku Narkoba, akan kami tindak tegas, termasuk memecat pelaku sesuai atensi Bapak Kapolri,” tandas Yusuf.

Pada jumpa pers ini, Yusuf mengimbau masyarakat apabila menemukan kasus penyalahgunaan Narkoba segera hubungi 110 atau melalui Hotline Kapolda Kaltim 08115421990 agar dilakukan penindakan. Polda Kaltim juga memiliki tekad untuk memberantas kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kaltim sampai tuntas.

“Mohon kerja samanya untuk seluruh masyakarat. Kami Polda Kaltim tidak akan berhasil tanpa ada kerja sama dari saudara-saudara sekalian,” pungkasnya.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed