by

Sidak, Komisi II DPRD Balikpapan Temukan Dugaan Penyelewengan Pajak di Sejumlah THM

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) lanjutan terhadap tempat hiburan malam (THM) guna mengecek kepatuhan pelaku usaha dalam menunaikan kewajiban pajak daerah, Rabu (28/1/2026) malam.

Sidak kali ini dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, dengan menyasar sejumlah THM yang berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di Kompleks Ruko Bandar Balikpapan.

Dalam sidak yang melibatkan petugas Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan tersebut, rombongan mengunjungi beberapa tempat hiburan, di antaranya karaoke Happy Puppy, Rasa Sayang, Seven, dan Bajak Laut Club.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman mengungkapkan, dari hasil sidak tersebut ditemukan dugaan penyelewengan pajak daerah oleh sejumlah THM, khususnya pajak hiburan dengan tarif 60 persen.

“Setelah kami turun langsung, masih ditemukan banyak tempat hiburan malam yang diduga melakukan penyelewengan pajak daerah sebesar 60 persen. Kalau dalam bahasa sederhana, ini bisa disebut sebagai dugaan pengkhianatan pajak,” ujar Taufik.

Ia menjelaskan, kewajiban pajak hiburan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya, bahkan dalam nota transaksi yang diterbitkan pihak pengelola, pajak hiburan 60 persen tidak dicantumkan.

“Dalam struk transaksi tidak tercantum pajak 60 persen, padahal pajak tersebut dibayarkan oleh pengunjung saat mereka menikmati hiburan malam,” jelas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Menurut Taufik, banyaknya temuan dugaan penyelewengan pajak ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, mulai dari lemahnya pengawasan oleh instansi terkait hingga dugaan ketidaktahuan pengelola THM terkait kewajiban pajak hiburan.

“Bisa karena kurangnya pengawasan dari dinas terkait, dalam hal ini BPPDRD, atau bisa juga karena ketidaktahuan pengelola tempat hiburan. Bisa jadi kedua-duanya,” tegasnya.

Padahal, lanjut Taufik, pajak hiburan sebesar 60 persen tersebut merupakan uang milik pengunjung yang dititipkan kepada pengelola usaha untuk disetorkan ke kas daerah.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi II DPRD Balikpapan berencana memanggil para pemilik tempat hiburan malam serta menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Kami akan tindak lanjuti dalam beberapa hari ke depan dengan memanggil para pemilik THM dan menggelar RDP dengan BPPDRD Balikpapan. Setelah itu, kami juga akan mendorong adanya sosialisasi terkait kewajiban pencantuman pajak 60 persen dalam struk transaksi,” tutup Taufik.

Dalam sidak tersebut, Taufik Qul Rahman turut didampingi sejumlah anggota Komisi II DPRD Balikpapan, di antaranya Mieke Henny, Suriani, Subari, Suwanto, serta anggota lainnya.

Sebagai informasi, pajak hiburan di Kota Balikpapan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam regulasi tersebut, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan ditetapkan sebesar 60 persen untuk diskotek, kelab malam, dan karaoke dewasa, serta 45 persen untuk karaoke keluarga.

Poniran | Nur

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed