by

Sidak Pajak Restoran, Komisi II DPRD Balikpapan Temukan Pelanggaran

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Guna memastikan ketaatan pengusaha restoran, kafe, hotel, dan tempat hiburan malam (THM) dalam membayar pajak dan retribusi daerah, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melakukan kunjungan lapangan atau inspeksi mendadak (sidak), Senin (26/1/2026).

Sidak tersebut dilakukan bersama petugas Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Balikpapan dan dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah. Turut mendampingi Koordinator Komisi II yang juga Wakil Ketua III DPRD Balikpapan, Budiono.

Hadir pula Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi II, masing-masing Siswanto Budi Utomo dan Taufik Qul Rahman, serta sejumlah anggota Komisi II lainnya, di antaranya Suriani, Mieke Henny, dan Subari.

Pada hari pertama sidak, rombongan menyasar sejumlah lokasi usaha seperti restoran hotel, restoran siap saji, kafe, hingga tempat hiburan malam yang berada di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan.

Dari hasil sidak tersebut, Komisi II DPRD Balikpapan menemukan sejumlah pelanggaran. Salah satu temuan mencolok adalah keterlambatan pembayaran pajak oleh restoran siap saji waralaba asing yang beroperasi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.

“Jadi ada beberapa temuan. Yang pertama, seperti KFC itu selalu terlambat membayar pajak. Tadi langsung kami sampaikan dan kami beri waktu satu minggu untuk segera melapor,” ujar Fauzi Adi Firmansyah.

Adi menjelaskan, pihaknya juga menemukan sejumlah restoran yang justru telah patuh dan konsisten dalam pelaporan serta penyetoran pajak. Salah satunya Depot Mickey, yang telah melaporkan pajak Desember 2025 pada 15 Januari 2026.

“Artinya mereka konsisten dan patuh. Ini contoh yang baik,” tambahnya.

Selain itu, Komisi II juga menemukan beberapa pelaku usaha yang tidak dapat menunjukkan bukti setor atau bukti pembayaran pajak kepada Pemerintah Kota Balikpapan.

Terhadap temuan tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan akan melakukan pemantauan selama satu pekan ke depan.

“Kalau dalam satu minggu tidak ada tanggapan, maka kami akan kembali melakukan peninjauan lapangan,” tegasnya.

Adi menegaskan, apabila pengusaha tetap tidak menaati ketentuan yang berlaku, maka sanksi tegas akan diberlakukan. Sanksi tersebut mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin usaha.

“Sanksinya bisa berjenjang, mulai dari SP1, SP2, hingga pencabutan izin usaha. Kalau izin sudah dicabut, tentu mereka akan kelabakan,” katanya.

Menurut Adi, potensi penerimaan pajak dari sektor restoran di Kota Balikpapan cukup besar. Ia mencontohkan salah satu restoran di kawasan Pasar Baru Balikpapan yang selisih pelaporan pajaknya mencapai Rp15 juta per bulan.

“Kalau Rp15 juta per bulan dikalikan setahun, itu sudah lumayan besar untuk pendapatan asli daerah. Itu baru satu restoran. Kalau banyak restoran melakukan hal serupa, nilainya bisa mencapai miliaran rupiah,” pungkasnya.

Poniran | Nur

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed