by

Sikapi Dugaan Zakat Tak Disetor ke Baznas, Doris: Akan Kita Panggil

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dalam waktu dekat, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan akan memanggil Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan terkait optimalisasi pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Balikpapan.

Pasalnya, hingga saat ini Kemenag Balikpapan diduga belum juga menyetorkan dana ZIS ke Baznas Balikpapan. Padahal, dalam surat bernomor B-4448/Kk. 16.03.7/BA/10/2022 tertanggal 19 Oktober 2022, yang dikeluarkan Kementerian Agama Balikpapan, menghimbau kepada kepala kantor, badan, dinas, instansi vertikal, perbankan, perhotelan, perusahaan swasta untuk menyetor ZIS melalui satu pintu, yakni Baznas Balikpapan.

“Dia kan yang buat surat edaran soal pengumpulan zakat dan disetorkan ke Basnaz Balikpapan, tapi justru dia sendiri yang tidak menyetorkan. Ini Kementerian Agama tidak komitmen,” kata Doris Eko Rian Desyanto, Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, ditemui wartawan di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Rabu (03/05/2023).

“Ya, nanti kita akan panggil untuk RDP (rapat dengar pendapat). Dia harus menjelaskan duduk persoalannya. Biar masyarakat tahu dan tidak salah paham,” imbuhnya.

Menurut Doris, persoalan ini yang membuat dirinya merasa lucu. Mengingat instansi pemerintah tersebut yang mengeluarkan surat edaran, namun mereka diduga belum juga menyetorkan dana tersebut.

“Ini kan lucu, dia (kementerian agama) Balikpapan yang mengeluarkan surat himbauan, tapi dia juga belum menyetor,” tandasnya.

Doris menjelaskan, informasi yang didapatkan bahwa pihak Kementerian Agama ingin mengelola ZIS sendiri. Padahal Wali Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451.12/1282/Kesra tanggal 28 Oktober 2022, yang meminta kepada seluruh pihak untuk menyetorkan dana ZIS ke Baznas Balikpapan. Namun surat itu juga diduga diabaikan oleh Kemenag Balikpapan.

“Kami akan tindaklanjuti persoalan ini, sebab dari bulan Januari hingga saat ini belum ada disetorkan, seharusnya jika mereka membuat surat himbauan, maka mereka juga harus mematuhinya,” tegas Doris.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Balikpapan, Johan Marpaung menjelaskan, persoalan tersebut sebenarnya tidak ada masalah, dan tidak ada regulasi yang diabaikan. Bahkan, pihaknya selalu mendukung program Baznas Kota Balikpapan.

“Kita selalu mendukung Baznas Kota Balikpapan, untuk selalu mengoptimalkan peran dan fungsi Baznas Balikpapan. Apa yang diberitakan itu tidak benar,” bantahnya.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed