Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Fenomena anak di bawah umur yang mengendarai (mengemudikan) sepeda motor tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) juga mendapat perhatian dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Kalimantan Timur.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Simon Sulean mengatakan, maraknya anak di bawah umur, khususnya pelajar SMP (Sekolah Menengah Pertama) yang mengendarai sepeda motor sudah seharusnya mendapat perhatian dari semua pihak.
Tidak hanya aparat kepolisian selaku penegak Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, fenomena anak di bawah umur mengendarai motor ini juga harus mendapat perhatian dari para orang tua, pihak sekolah, serta Dinas Pendidikan karena mayoritas adalah pelajar SMP.
“Kita imbau kepada semua orang tua yang anaknya masih di bawah umur jangan diberikan kendaraan (motor), jangan perkenankan untuk membawa (mengemudi) kendaraan bermotor,” kata Simon Sulean ditemui Kabargupas.com, Senin (13/06/2022).
Selain membahayakan diri sendiri, tambah politisi Partai Hanura Balikpapan ini, juga dapat membahayakan keselamatan orang lain. Apalagi jika anak di bawah umur tersebut mengalami kecelakaan di jalan raya.
“Jika terjadi kecelakaan di jalan raya, yang celaka tidak hanya anak di bawah umur (pelajar) tersebut, tetapi juga dapat mencelakakan orang lain atau pengendara kendaraan lainnya. Ini yang harusnya menjadi perhatian para orang tua,” tambah Simon.
Peran guru untuk menyampaikan larangan membawa motor ke siswa atau muridnya, lanjut Simon, juga harus diintensifkan. Apalagi belum mempunyai SIM (Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ), jangan sampai mengendarai motor karena menyalahi aturan.
“Peran orang tua dalam memberikan pengertian dan pemahaman tentang berkendara juga sangat penting, termasuk melarang anak-anaknya untuk mengendarai motor karena belum cukup umur,” pungkasnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment