by

Simpan 5,05 Gram Sabu-sabu, Warga Baru Ilir Ditangkap Polisi

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Diduga bagian dari sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Minyak, seorang warga berinisial AI (43) diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan, Kalimantan Timur.

Warga Gang Sumber, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/thn 2025/SPKT.Satresnarkoba/
PolrestaBalikpapan/PoldaKaltim, pada 07 Januari 2025.

Kasat Reskoba Polresta Balikpapapan AKP Bangkit Dangjaya didampingi KBO Sat Reskoba Iptu Syafarudin menjelaskan, ditangkapnya tersangka berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di lingkungan mereka.

“Pelaku diamankan di kawasan Sumber Rejo Balikpapan Tengah pada 7 Januari 2025 setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri orang yang dimaksud. Kemudian tim Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan pelaku,” kata Bangkit Sandjaya, Rabu (08/01/2025).

Setelah diamankan, tambah Bangkit, tim Satreskoba Polresta Balikpapan melakukan pemeriksaan intensif yang diketahui berinisial AI (43) dan dilakukan penggeledahan tubuh hingga ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 5,05 gram yang terbalut tisu.

“Sabu-sabu seberat 5,05 gram tersebut disimpan dalam amplop bekas berwarna putih yang dibuang atau dijatuhkan ke tanah dengan maksud untuk menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Selain sabu-sabu, tambah Bangkit, tim Satreskoba Polresta Balikpapan juga mengamankan 1 unit handphone merk OPPO Reno 11F warna hitam. Saat diintrogasi diketahui barang bukti berasal dari seseorang berinisial IW yang dibeli secara langsung.

“Selanjutnya barang bukti dan plaku diamankan ke Satreskoba Polresta Balikpapan guna proses lebih lanjut serta pendalaman kasus tersebut guna pengembangan dan proses berita penyidikan,” ujar Bangkit.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan melangar pidana, Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengatakan , pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasinya mencegah peredaran narkoba dan mengimbau untuk waspada terhadap peredaran narkoba di Kota Balikpapan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyrakat yang telah bekerja sama dalam memberikan informasi guna memberantas, menangani serta mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Balikpapan. Mari kita perangi narkoba secara bersama-sama,” ujar Sangidun.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed