Kabargupas.com, KUKAR – Seorang warga berinisial UA, warga RT 02 Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai, Kebupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian dari Polsek Muara Muntai.
Pasalnya, UA yang ditangkap pada Selasa (28/05/2024) pukul 01.30 WITA dini hari ini, karena diduga bagian dari sindikat peredaran Narkoba jenis sabu-sabu, yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid mengatakan, awalnya anggota Polsek Muara Muntai menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi TKP sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu-sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Muntai melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan pelaku di rumahnya,” kata Wahid.
Saat Unit Reskrim Polsek Muara Muntai melakukan penggerebekan rumah, terang Wahid, anggota menemukan uang tunai sebesar Rp 400 ribu hasil penjualan sabu-sabu, 1 buah HP warna hitam, 1 buah korek api gas warna biru, dan 1 buah plastik klip serta sabu-sabu sebanyak 7 paket yang disimpan di bawah pohon pisang.
“Pelaku menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu di luar rumah, tepatnya bawah pohon pisang. Di lokasi itu juga ditemukan 1 buah kantong plastik warna putih berisikan, tempat balsem yang didalamnya berisikan 7 buah plastik klip yang berisikan kristal warna putih diduga sabu-sabu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tambahnya, pelaku pun diamankan di Mapolsek Muara Muntai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tutup Wahid.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment