Kabargupas.com, SANGSANGA – Diduga bagian dari sindikat peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba), seorang pria di Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial JP (44) harus berurusan dengan kepolisian.
Pasalnya, JP kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, saat berada di Jalan Yos Sudarso RT 4 Kelurahan Sarijaya, Kecamatan Sangasanga, pada Senin (18/03/2024) pukul 11.00 WITA.
Kapolsek Sangasanga AKP Baihaki mengatakan, ditangkapnya JP berawal dari informasi warga yang resah akan aktivitasnya yang kerap melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu di lingkungan mereka.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Anggota unit reskrim langsung melakukan penggeledahan, pemeriksaan rumah di kamar pelaku benar ditemukan 2 poket narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam rak lemari,” kata Baihaki mewakili Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman.
Selain menyita 2 poket sabu-sabu seberat 0,42 gram, tambah Baihaki, saat penggeledahan polisi juga menemukan 1 alat hisap alias bong yang diduga digunakan oleh pelaku untuk menikmati sabu-sabu.
“Atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti di amankan dan dibawa ke Polsek Sangasanga untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment