Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dinas Komunikasi dan Informatika meluncurkan Balikpapan Single Window atau integrasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka peningkatan layanan publik, bersama 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di lingkungan Pemkot Balikpapan, beberapa waktu lalu.
Balikpapan Single Window ini diprakarsai oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Balikpapan, Adamin Siregar. Ia menjelaskan, program ini ditargetkan selesai dalam dua bulan ke depan sejak diluncurkannya, sebagai program jangka pendek.
“Ada tiga jenis layanan. Pertama dari ketenagakerjaan, lalu layanan kelurahan dan layanan Capil (Catatan Sipil),” kata Adamin Siregar dalam rilisnya yang diterima media ini, Selasa (11/10/2022).
Pada November mendatang, tambah Adamin, diharapkan masyarakat sudah bisa menikmati layanan tersebut. Sebelumnya Diskominfo Balikpapan juga telah melaksanakan sosialisasi ke sejumlah Ketua RT, yang selanjutnya diteruskan kepada RT lainnya.
Menurut Admin, layanan ini bisa berbasis web maupun mobile aplikasi. Yakni mengintegrasikan berbagai aplikasi layanan elektronik yang sudah ada maupun yang akan dikembangkan di jajaran Pemerintah Kota Balikpapan.
“Diharapkan dari penggabungan atau integrasi ini masyarakat bisa mendapatkan kemudahan cukup dengan satu portal saja. Atau nanti ke depannya cukup dengan satu aplikasi mobile,” ujarnya.
Dengan begitu tidak ada lagi aplikasi yang diakses secara terpisah. Kendati sementara ini layanan tersebut masih bisa diakses sendiri di masing-masing website. Seperti sejumlah aplikasi, diantaranya ketenagakerjaan dan kelurahan. Masyarakat masih bisa datang ke kelurahan.
“Tapi nantinya setelah diintegrasikan atau digabungkan, masyarakat tidak perlu datang ke sana. Cukup mengakses portal tadi. Kalau sudah ada aplikasi mobilenya, cukup login Balikpapan Single Window,” jelasnya.
Misalnya pengurusan kartu kuning untuk melamar pekerjaan. Syarat surat domisili sebagai salah satu syarat dapat diakses via aplikasi tersebut. Syarat-syarat akan diverifikasi oleh dinas teknis, atau Dinas Ketenagakerjaan. “Nanti tinggal upload syarat dan selanjutnya ada tahapan untuk wawancara,” sebutnya.
Sesuai persyaratan, dapat diterbitkan notifikasi dan selanjutnya kartu kuning dapat diunduh langsung. Untuk surat domisili juga bisa diperoleh melalui aplikasi Balikpapan Single Window. “Verifikasi dilakukan kelurahan, untuk surat domisili. Lurah akan tandatangani digital. Terakhir juga ada notifikasi,” tutupnya.
Sumber: Rilis Diskominfo Balikpapan
Comment