by

Sistem Pembayaran PTMB Kembali Normal, Penangguhan Denda Berlaku hingga 25 Agustus 2025

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) mengumumkan bahwa sistem internal pembayaran tagihan air yang sebelumnya mengalami gangguan kini telah kembali normal.

Tenaga Ahli Humas PTMB, Adelina, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (21/8/2025), menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesabaran masyarakat, khususnya para pelanggan PTMB, selama proses perbaikan berlangsung.

“Pelayanan pembayaran tagihan air sudah kembali normal dan dapat dilakukan melalui seluruh kanal pembayaran yang disediakan,” ujarnya.

Adelina juga menjelaskan bahwa PTMB memberikan kebijakan penangguhan denda untuk pembayaran tagihan air bulan Juli 2025. Penangguhan tersebut berlaku hingga 25 Agustus 2025.

Sehari sebelumnya, PTMB menginformasikan bahwa sistem internal pembayaran masih dalam proses perbaikan. Akibat gangguan tersebut, pembayaran tunggakan tagihan air hanya dapat dilakukan secara langsung di Loket Graha Tirta Manuntung, Jalan Ruhui Rahayu I, Balikpapan Selatan.

Dengan selesainya perbaikan sistem, pelanggan kini dapat kembali melakukan pembayaran seperti biasa melalui seluruh saluran resmi yang tersedia.

Poniran | Nur

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed