by

Soroti Penunggakan Pajak Restoran Rp3 Miliar, DPRD Balikpapan Desak Pemkot Tegas

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali menyoroti temuan sebuah restoran yang diduga menunggak pajak hingga miliaran rupiah.

Wakil Rakyat Kota Minyak tersebut menilai bahwa penunggakan pajak tersebut merupakan pelanggaran serius. Karena jika tidak ditindaklanjuti akan menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Kota Balikpapan, khususnya akan berdampak terhadap pembangunan kota.

Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Japar Sidik mengatakan, DPRD Kota Balikpapan mendesak Pemerintah Kota untuk bersikap tegas terhadap para pelaku usaha yang menunggak pajak daerah, khususnya pajak restoran, rumah makan, cafe dan lain-lain yang ada di Balikpapan.

“Ini menyusul temuan adanya salah satu rumah makan khas masakan Padang yang diduga belum menyetorkan pajaknya yang telah dipungut dari konsumen dengan nilai tunggakan mencapai sekitar Rp 3 miliar lebih, yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT),” kata Japar Sidik, ditemui wartawan di ruang fraksi Gabungan PKS-PPP di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Kamis (2/4/2026).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut juga mengaku prihatin atas temuan Komisi II DPRD Kota Balikpapan saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke restoran, rumah makan dan cafe bersama Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, belum lama ini.

Menurutnya, temuan adanya restoran yang menunggak pajak hingga miliaran rupiah tersebut berdasarkan laporan dari BPPDRD Kota Balikpapan. Penunggakan pajak yang cukup besar tersebut, tentunya menjadi perhatian serius bagi Komisi II DPRD Kota Balikpapan.

“Pajak yang sudah dipungut oleh pelaku usaha dari konsumen tersebut seharusnya disetorkan kepada Pemerintah Daerah melalui BPPDRD Kota Balikpapan sebagai kas daerah,” kata Japar Sidik.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 4 tahun 2019 tentang Pajak Restoran, tambah Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Utara tersebut, setiap pelaku usaha di sektor kuliner wajib memungut pajak sebesar 10 persen dari total transaksi atau tagihan konsumen.

“Ketentuan ini sudah berlaku untuk berbagai jenis usaha mulai dari restoran, rumah makan, cafe, jasa catering serta lainnya. Pemungutan pajak 10 persen itu menjadi tanggung jawab pelaku usaha untuk menyetorkannya di pemerintah kota Balikpapan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Japar Sidik mengatakan, bahwa Komisi II DPRD Kota Balikpapan juga telah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah tempat usaha melakukan kegiatan kunjungan lapangan alias sidak ke berbagai tempat usaha yang ada di Kota Beriman ini.

“Dari hasil kunjungan lapangan yang kami lakukan bersama BPPDRD Kota Balikpapan, ya memang hasilnya masih ditemukan beberapa usaha yang belum sepenuhnya mematuhi kewajiban perpajakan tersebut, meskipun tidak terjadi secara menyeluruh,” ucap Japar Sidik.

Jafar Sidik juga menegaskan pentingnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat , khususnya para pelaku usaha yang bergerak di bidang kuliner seperti restoran, rumah makan, cafe dan lainnya dalam menjalankan kewajiban membayar pajak.

Japar Sidik menjelaskan, bahwa pajak yang dipungut para pelaku usaha restoran, cafe, rumah makan, dan lainnya dari konsumen tersebut bukan milik pelaku usaha. Itu adalah kewajiban yang harus disetorkan kepada pemerintah daerah yang dipungut dari konsumen.

Menyikapi temuan tersebut, terang Japar Sidik, DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi II hanya memiliki kewenangan sebagai fungsi pengawasan dan bukan sebagai eksekutor dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan lebih bersifat edukatif agar wajib pajak memahami tanggung jawabnya.

“Fungsi kami hanya mengawasi dan mengingatkan para pelaku usaha, khususnya di bidang kuliner baik itu restoran, cafe maupun lainnya agar bisa lebih disiplin, bertanggung jawab dan tertib membayar pajak daerahnya kepada Pemerintah Kota Balikpapan,” ucapnya.

“Oleh karena itu, kami menekankan kepada seluruh pelaku usaha kuliner di Balikpapan bahwa pajak yang dikumpulkan dari masyarakat akan kembali ke masyarakat juga, untuk digunakan membangun daerah dan meningkatkan pelayanan publik di Kota Balikpapan yang pada akhirnya pajak ini untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Japar Sidik.

Poniran | Adv

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed