by

Sosialisasi di Balikpapan, OJK Serahkan Izin Usaha ke PT Gadai Parkir Barang

Kabargupas com, BALIKPAPAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sosialisasi untuk mendorong pemahaman mengenai pentingnya memiliki izin usaha bagi pelaku industri pergadaian di Indonesia.

Kegiatan ini diadakan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku, guna menciptakan ekosistem pergadaian yang lebih aman dan terpercaya.

Sebagaimana diketahui, industri pergadaian memiliki peran krusial dalam perekonomian masyarakat Indonesia. Usaha pergadaian memberikan solusi finansial yang cepat dan mudah bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai dalam waktu singkat.

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) Parjiman mengatakan, kehadiran lembaga atau perusahaan pergadaian yang legal dan memiliki izin usaha resmi sangat penting untuk menjamin keamanan dan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, para pelaku usaha pergadaian dapat lebih memahami pentingnya memiliki izin usaha yang sah,” kata Parjiman, ditemui wartawan usai kegiatan di Hotel Tiga Mustika Balikpapan, Senin (29/07/2024).

Kepemilikan izin usaha ini, tambah Parjiman, bukan hanya untuk kepentingan bisnis semata, tetapi juga demi melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.

“Dengan memiliki izin usaha, lembaga pergadaian akan diawasi oleh pihak berwenang, dalam hal ini OJK, dan wajib mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan terpercaya kepada masyarakat,” ujarnya.

Acara ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pelaku usaha, pemerintah, dan pihak terkait lainnya dalam menciptakan ekosistem usaha pergadaian yang sehat dan berkelanjutan.

“Kami berharap sosialisasi ini dapat menjadi wadah untuk berdiskusi, berbagi informasi, dan mencari solusi bersama atas berbagai tantangan yang dihadapi dalam industri ini,” tambah Parjiman.

Menurut Parjiman, OJK telah menetapkan sejumlah regulasi yang mengatur perizinan perusahaan pergadaian, antara lain Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, yang diterbitkan pada 29 Juli 2016.

Selain itu, terdapat beberapa surat edaran yang mendukung implementasi regulasi ini, seperti Surat Edaran OJK Nomor 51/SEOJK.05/2017 tentang Pendaftaran, Perizinan Usaha, dan Kelembagaan Perusahaan Pergadaian.

Kemudian, Surat Edaran OJK Nomor 52/SEOJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pergadaian yang Menyelenggarakan Kegiatan Usaha secara Konvensional, serta Surat Edaran OJK Nomor 53/SEOJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pergadaian yang Menyelenggarakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

Melalui peraturan dan sosialisasi ini, OJK berharap dapat meningkatkan kualitas dan integritas pelaku usaha pergadaian, sehingga dapat mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

“OJK juga mengajak seluruh pihak terkait untuk berperan aktif dalam mengawal dan mendukung perkembangan industri pergadaian ke arah yang lebih baik,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini, OJK Kaltimtara juga menyerahkan izin usaha kepada PT Gadai Parkir Barang, satu-satunya usaha gadai swasta memiliki izin resmi di Balikpapan oleh OJK.

Sementara itu, Direktur PT Gadai Parkir Barang, Muhammad Anshar menjelaskan, dalam pengurusan izin usaha pergadaian waktu yang dibutuhkan cukup bervariasi, tergantung dengan kesiapan pemilik usaha pergadaian.

“Kalau OJK ini, kalau gak dapat izin, dia tidak bilang tidak boleh, tidak. Diurus, diurus sampai berizin. Ada lama, ada yang cepat, tergantung berkasnya,” kata Anshar.

Kendala yang dihadapi ketika mengurus izin usaha pergadaian ini, menurut Anshar, usaha yang sudah berjalan dan modal sudah jadi barang, sementara OJK maunya barang tersebut dijadikan uang kembali.

“Ini yang memberatkan. Karena otomatis semua dilunasi dulu karena kita mulai dari nol lagi,” kata jelas Anshar yang bidang usahanya adalah pergadaian barang elektronik seperti handphone, laptop, serta lainnya.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed