by

Sosialisasi Perda THM, Kapolresta Balikpapan Minta Pengelola Ikut Cegah Peredaran Narkoba

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan tentang Tempat Hiburan Malam (THM) di Ruang Coment Center Polresta Balikpapan, Jumat (05/01/2024).

Sosialisasi Perda tentang THM ini dihadiri Kapolresta Balikpapan KBP Anton Firmanto, perwakilan Satpol PP Balikpapan Yuli Rulita, Kasat Narkoba Polresta Balikpapan Kompol Sujarwo, Kasat Intelkam Polresta Balikpapan AKP Pras, Wakasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Robert dan Kasi Humas Polresta Balikpapan. Tak ketinggalan, puluhan pelaku usaha THM se-Balikpapan juga hadir di acara ini.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto mengatakan, dalam rangka menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di Balikpapan, khususnya di tempat hiburan malam, Polresta Balikpapan bekerja sama dengan Satpol PP Balikpapan melaksanakan sosialisasi Perda Kota Balikpapan tentang THM.

“Sebagai salah satu kota terbesar di Kaltim serta kota yang nantinya menjadi penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Balikpapan tentu banyak menyediakan tempat hiburan malam. Meski begitu, kami juga minta para pelaku usaha THM untuk tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, salah satunya taat terhadap Perda Kota Balikpapan tentang THM ini,” kata Anton.

Tak hanya ikut menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Anton juga berharap, kepada seluruh pengelola THM untuk turut berpartisipasi dalam pencegahan peredaran Narkoba.

Dalam paparannya, Anton juga menyampaikan informasi tentang ancaman pidana bagi para pengedar Narkoba serta ancaman bagi pihak-pihak yang menghilangkan barang bukti saat operasi penertiban yang dilakukan Polresta Balikpapan.

Anton juga menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas kepada THM yang tidak mengikuti aturan. Tindakan tegas tersebut bisa berupa penutupan THM atau tindakan lainnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Sekali lagi, saya minta tolong jaga ketertiban. Ikuti aturan dalam perusahaan. Jangan sembunyi. Saya bisa saja melakukan tindakan tegas terukur kepada tempat-tempat hiburan malam yang tidak melakukan kegiatan sesuai dengan aturannya,” tutup Anton.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed