Kabargupas.com, PPU – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikoterapika digelar anggota DPRD Kaltim, Herliana Yanti, Minggu (29/10/2023).
Sosialisasi Perda atau Sosper tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikoterapika ini digelar di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Menurut Herliana, produk hukum yang dimaksud bertujuan untuk mengatasi penyebaran Narkotika dari berbagai aspek. Mulai dari langkah pencegahan, penanganan, rehabilitasi hingga tindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam peredarannya.
“Yang paling penting adalah kita bisa bersama-sama melindungi keluarga ataupun kerabat dari bahaya Narkotika dan zat-zat kimia lainnya,” kata Yanti.
Yanti menambahkan, kesadaran mengenai bahaya Narkoba di kalangan remaja perlu ditingkatkan, terutama generasi muda di Kabupaten PPU. Dia juga mengajak orang tua untuk sesekali memeriksa perangkat gadget atau ponsel anak-anaknya untuk memastikan mereka terhindar dari bahaya Narkoba.
“Narkoba dapat merusak keluarga, kesehatan anak-anak, dan orang tua. Kita harus menjaga keluarga kita terlebih dahulu,” pesannya.
Perda ini, kata dia, merupakan hasil kolaborasi DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, yang bertujuan memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang betapa berbahayanya Narkoba.
“Dengan langkah pencegahan ini, diharapkan Kaltim dan Samarinda dapat menangani ancaman Narkoba dengan lebih efektif dan melindungi generasi muda dari dampak negatifnya,” pungkasnya. (*/her/adv)
Comment