by

STABIL Minta Pemkot Balikpapan dan Polisi Tindak Tegas Pembuang Limbah Minyak di Perairan Balikpapan

-Opini-464 views

Oleh, Hery Sunaryo
Koordinator Program Perkumpulan STABIL

Beredarnya video tumpahan minyak di kawasan Teluk Balikpapan pada Jumat (12/05/2023) malam, mengingatkan peristiwa tumpahan minyak di Kota Balikpapan, kejadian tumpahan minyak yang mencemari perairan laut di Kota Balikpapan ini sudah terjadi berulang kali, sehingga merusak ekosistem laut.

Koordinator Program STABIL, Hery Sunaryo, menilai kejadian pencemaran lingkungan di laut pesisir Kota Balikpapan berupa limbah tumpahan minyak ini, sudah berulang kali terjadi. diduga pembuang minyak sengaja membuang minyaknya ke laut.

“Bisa saja pelaku pembuang minyak ini sengaja membuang limbah minyaknya ke laut, karena dipikir tidak ada sanksi terhadap pembuang limbah di laut. Apalagi, belum pernah ada yang melakukan gugatan hukum,” ucapnya, Jumat (12/05/2020).

Untuk itu, harusnya Penyidik PPNS di DLH dan kepolisian sebagai aparat penegak hukum segera melakukan investigasi penyelidikan terhadap pelaku pembuang limbah. Ini sebagai bagian dari upaya efek jera, agar mereka tidak mengulangi lagi.

“Jujur saja, kami masyarakat Balikpapan punya trauma mendalam terhadap pencemaran tumpahan minyak  di wilayah Teluk Balikpapan yang terjadi belum lama,” tandas Hery.

Ia mengharapkan, kejadian tumpahan minyak ini jangan sampai terulang lagi, sehingga penting agar pemkot Balikpapan dan kepolisian untuk memproses secara hukum pelaku pembuang limbah minyak ini, agar ke depan tidak terjadi lagi.

“Sangat jelas ancaman pidana bagi perusahaan pelaku pencemaran lingkungan. Berdasarkan peristiwa yang terjadi, ada beberapa ancaman pidana yang bisa diterapkan terhadap pelaku,” ujar Hery yang juga berprofesi sebagai Advokat.

Menurutnya, pasal 60 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah tanpa izin.

“Kemudian Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH menyebutkan dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” sebutnya.

Instrumen Undang-undang 32/2009 tentang PPLH ini sudah sangat jelas tinggal apakah pemerintah kota dan aparat penegak hukum dikota ini mau memproses para pelaku pembuang limbah ini. (*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed