by

Subandi Beri Dukungan Samarinda Bebas Tambang 2026

Kabargupas.com, SAMARINDA – Dukungan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang akan membebaskan Kota Samarinda bebas tambang tahun 2026, juga datang dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim).

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi mengaku sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis. Hal itu diungkapkan Subandi saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kamis (15/05/2025).

“Saya sangat mendukung upaya Pemkot Samarinda yang akan membebaskan Kota Samarinda dari aktivitas pertambangan. Saya juga menyorot kebijakan perizinan dan pengawasan pertambangan yang kini di Pemerintah Pusat,” kata Subandi.

Menurut Subandi, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 juga menyatakan hal tersebut. Dalam peraturan ini, kewenangan pengelolaan pertambangan, termasuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP), secara eksklusif berada di tangan Pemerintah Pusat.

“Kebijakan ini membuat sulit Pemerintah Daerah, baik Provinsi hingga Kabupaten/kota. Misalnya dalam mengawasi dan menindak aktivitas pertambangan di wilayahnya yang melanggar,” ujar Subandi.

“Semenjak kewenangan ini diambil pusat, kita di daerah ini seperti kehilangan daya, tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk bertindak,” imbuhnya.

Bahkan, politisi PKS ini menilai perlu adanya revisi UU, agar Pemerintah Daerah punya wewenang dalam menindak. Karena pertambangan di beberapa daerah hanya mewariskan dampak buruknya, mulai dari banjir hingga lubang pasca tambang yang dibiarkan.

“Yang dirasakannya kami di Kaltim ya seperti ini. Hanya kerugian yang ada dari keberadaan tambang di Samarinda, seperti dampak banjir, tanah longsor serta lainnya,” tukasnya.

Ia juga berharap kebijakan perizinan hingga penutupan dikembalikan ke daerah masing-masing. Mengingat, Pemerintah Daerah adalah yang paling mengerti dengan wilayahnya.

“Kalau dulu itukan lebih mudah, misal batasan sekian itu ranah pemerintah kabupaten/kota, kemudian ada juga wewenang Pemerintah Provinsi. Sementara sekarang, semua izin dikeluarkan Pemerintah Pusat, dampaknya ya langsung dirasakan masyarakat,” terangnya.

Apalagi, lanjut Subandi, peristiwa terbaru kegiatan pertambangan diduga ilegal di Samarinda menjadi sorotan. Perusakan Hutan Pendidikan yang dikelola Universitas Mulawarman (Unmul), yakni Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) beberapa waktu lalu juga diduga melibatkan korporasi di dekat kawasan tersebut.

“Kami meminta pihak kepolisian dan yang berwenang lainnya segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan, hingga penetapan tersangka, dan memberikan pelajaran sebagai bentuk penegakan hukum tegas,” tutupnya. (Adv)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed