Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sebagai lembaga yang menjalankan tugas dan fungsinya dalam pembuatan Peraturan Daerah, DPRD Balikpapan selama 2 hari mulai 7 dan 8 September 2023 menggelar Fokus Group Discussion (FGD) di Hotel Novotel Jalan Milono Balikpapan, Kalimantan Timur.
FGD yang digelar DPRD Balikpapan bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada ini dalam rangka penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Balikpapan. FGD mengundang para praktisi, LSM, OPD Pemkot Balikpapan, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama serta lainnya.
FGD dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua III DPRD Balikpapan Subari. Dalam sambutannya, Subari mengatakan, dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah disebutkan bahwa Peraturan Daerah adalah salah satu produk peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh kepala daerah provinsi maupun kabupaten/kota bersama DPR Daerah, provinsi maupun kabupaten/kota.
“FGD yang kita laksanakan selama 2 hari ini merupakan salah satu bentuk kepatuhan kita kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/kota yang mana dapat disebutkan Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari DPRD, atau kepala daerah,” kata Subari
Yang mana, tambah Subari, rancangan tersebut disertai penjelasan atau keterangan dan atau naskah akademik. Penyusunan naskah akademik Raperda ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat Kota Balikpapan seperti pertama Kajian Akademik tentang Wawasan Kebangsaan, Cinta Tanah Air usulan Komisi 1.
“Kedua, Kajian Akademik tentang Penanggulangan Masalah Sampah Pesisir di Kota Balikpapan usulan Komisi III DPRD Balikpapan. Ketiga, Kajian Akademik tentang Pembentukan Museum Sejarah tentang Kota Balikpapan usulan Komisi IV DPRD Balikpapan,” terang Subari.
Selanjutnya, ujar Subari, Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan usulan Bapemperda.
“Dan lima, Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman,” tutupnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment