Kabargupas.com, SAMARINDA – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dinyatakan boleh digunakan untuk membayarkan iuran kepesertaan pendudukan miskin di BPJS-Kesehatan.
Hal itu dikatakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Syarifatul Syadiah saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Kaltim Jlan Teuku Umar, Loa Bakung, Kecamatan Suangai Kunjang , Kota Samarinda, belum lama ini.
“Semua daerah sudah mengalokasikan anggaran di APBD untuk membantu masyarakat miskin membayar iuran BPJS-Kesehatan dan meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat,” kata Syarifatul Syadiah.
Politisi dari Partai Golkar ini memberikan contoh di Kabupaten Berau, dimana APBD dialokasikan anggaran Rp13,5 miliar tiap tahun untuk membayarkan iuran BPJS-Kesehatan warga miskin atau tak mampu.
Menurut legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 yang meliputi Bontang, Kutai Timur, dan Berau ini, mesubsidi iuran BPJS-Kesehatan warga tak mampu, sangat membantu masyarakat yang kesulitan secara finansial dalam mengakses layanan kesehatan. Bantuan tersebut merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan yang merata.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat, terutama yang kurang mampu, tidak terbebani biaya kesehatan. Dengan BPJS gratis, mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan biaya,” ungkapnya.
Syarifatul juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Berau sedang merencanakan pembangunan rumah sakit baru Tipe B di Berau yang mampu menangani berbagai kasus medis yang sebelumnya harus dirujuk ke luar daerah, seperti cuci darah dan penyakit serius lainnya.
“Pembangunan rumah sakit baru ini bertujuan agar masyarakat Berau tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh hanya untuk mendapatkan pengobatan. Dengan fasilitas yang lebih lengkap, kita berharap masyarakat dapat terlayani dengan lebih baik,” tutupnya. (Adv)
Comment