by

Syukri Nilai Kebocoran Pajak Akibat Penegakannya Lemah

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pasca ditemukannya dugaan kebocoran pajak hiburan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan saat inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat hiburan malam (THM), revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak memasuki finalisasi.

“Kemarin itu kan finalisasi kita, pandangan akhir dan sudah sepakat bahwa revisi Perda Pajak sesuai dengan HKPD (Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, red) kan sudah. Sesuai prinsipal sudah sesuai dengan undang-undang di atasnya,” kata Syukri Wahid ditemui kabargupas.com di Kantor DPRD Balikpapan, Kamis (13/07/2023).

Menurut Syukri, finalisasi itu menjadi karya besar karena Balikpapan, termasuk Kaltim ini, kota kedua mungkin yang punya Perda ini. Harapannya, nanti setelah disahkan itu titik-titik kebocoran (pajak, red) yang ditemui dalam contoh kasus waktu sidak kemarin, itu dianggap 1 segmen pajak.

“Kebocorannya dimana, yaitu di penegakannya yang lemah. Padahal ada Perda kita terkait dengan pajak online itu yang mengamanatkan 3 jenis pajak yang harus pakai tapping box,” ungkap anggota Komisi III DPRD Balikpapan ini.

Tiga jenis pajak yang harus menggunakan tapping box, terang Syukri, pertama adalah pajak parkir, kedua pajak restoran dan ketiga pajak hiburan. Namun, kenyataannya di lapangan tidak sesuai.

“Hampir semua hiburan malam itu tidak punya tapping box. Berarti itu sangat tergantung dengan assessment. Tapi problemnya, kita kemarin uji acak ternyata dari sampel yang ada dengan kasus yang kita bisa komparasikan hampir berbeda semuanya. Bahkan ada yang menunggak, ada yang tidak sesuai dengan rasionalitas,” ungkapnya.

Makanya, papar Syukri, dirinya mengusulkan agar ke depan untuk pajak hiburan malam, metodenya bukan assessment tapi penetapan. Total THM itu ada 19 wajib pajak. Dilakukan disurvei saja seminggu turun semua PPNS-nya, kemudian dihitung semua ril pemasukan dibuat rata-rata seminggu kali empat, baru ditetapkan.

“Umpamanya THM itu, anggap lah 60 persen, ya sudah tetapkan bulan itu untuk objek pajak, wajib pajak A anda besarannya Rp 20 juta, sudah di SK kan. Jadi tidak perlu lagi kita khawatir dengan tapping box. Karena itu sudah mengacu pada ril hasil penetapan, namanya metode penungguan. Penungguan ini adalah penetapan. Itu dalam Perda diatur,” pungkas Syukri.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed