Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Selain menemukan adanya tempat hiburan malam (THM) yang diduga menunggak pajak, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan juga mendapati adanya dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan, yakni penjualan minuman keras (miras) secara bebas.
Anggota Bapemperda DPRD Balikpapan Syukri Wahid menjelaskan, kemarin Bapemperda DPRD Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam rangka evaluasi Perda Pajak, khususnya di Pajak Hiburan.
“Karena kan kita sedang merevisi Perda tersebut (Perda Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, red). Nah salah satu cara, kita coba sidak lapangan terkait dengan pajak di sektor THM dan karaoke family (keluarga),” kata Syukri Wahid dihubungi media ini, Kamis (22/06/2023).
Dari 5 sempel (Karaoke Keluarga, red) yang didatangi, ungkap Syukri Wahid, justru didapatkan ada pelanggaran Perda yang lain yaitu Perda Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Ternyata hampir semua titik itu (THM, red) menjual bebas minuman beralkohol yang kategori nol persen sampai ke atas. Kalau dalam Perda kita, itu kategori A adalah 0 sampai 5 persen. Itu pun tidak diperbolehkan dijual bebas,” ungkap Syukri Wahid.
Walaupun, ujar Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Utara ini, Kementerian Perdagangan memperbolehkan. Temuan tersebut satu pelanggaran di Perda Miras.
Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan, sidak yang dilaksanakan dalam rangka mengidentifikasi jenis-jenis kegiatan hiburan malam. Jenis kegiatan hiburan malam itu yang mana sebenarnya karaoke keluarga, dan mana karaoke untuk dewasa atau karaoke umum.
“Kenapa, ini penting menyangkut masalah hak masyarakat. Seluruh masyarakat Balikpapan itu kan berhak punya fasilitas hiburan. Dan segmentasi ini pasti ada. Ini yang kemudian kita ingin ada penegasan. Seperti di Surabaya itu, ada itu,” kata Andi Arif Agung.
Terkait temuan miras di sejumlah tempat karaoke, A3, sapaan akrabnya menjelaskan, bicara miras, tentu ada golongannya yakni mulai golongan A, ada golongan B dan ada golongan C.
“Perda kita ini kan sebenarnya melarang semua peredaran miras. Tapi peraturan pemerintah yang lebih tinggi ada klasifikasinya. Dan memang sebagian besar ada beberapa yang memang punya izinnya, karena sistemnya perizinannya sudah melalui sistem OSS (Online Single Submission),” terangnya.
Jadi, ujar politisi Partai Golkar Balikpapan ini, semua perizinan banyak juga yang mekanismenya menggunakan mekanisme Pemerintah Pusat. Misalnya ada temuan pun, tambahnya, pihaknya harus melakukan pembinaan untuk mengetahui situasinya. Karena memang ada beberapa yang beralasan ini dibawa (miras, red) dari luar.
“Jadi konsepnya, kita lebih pada pembinaan,” tutup A3.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment