Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan berang terhadap salah satu developer yang berlokasi di kawasan Jalan MT Haryono Kelurahan Graha Indah Balikpapan Utara.
Bahkan, Wakil Rakyat Kota Minyak ini merekomendasikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan untuk menutup sementara.
Pasalnya, developer berinisial GC ini dianggap melanggar aturan dengan tidak mengindahkan ketentuan yang ada yakni tidak membuat IPAL komunalnya.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri mengatakan, pihaknya merekomendasikan kepada DLH Balikpapan agar food court di kawasan GC Balikpapan ditutup sementara karena tidak membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunalnya.
“Saya meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk berani melakukan penutupan terhadap food court yang ada di GC. Karena food court tersebut belum membuat IPAL Komunalnya. Jadi rekomendasi Komisi III DPRD Balikpapan adalah food court tersebut ditutup,” kata Alwi Al Qadri ditemui wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Balikpapan, Selasa (17/07/2023).
Oleh karena itu, tambah Alwi, demikian dia akrab disapa, pihaknya juga ingin melihat ketegasan dari DLH Balikpapan untuk berani menutup food court tersebut.
“Kami merekomendasikan kepada DLH Balikpapan, berani gak DLH menutup food court GC tersebut karena bukan ranah kami. Nah itu di DLH lagi,” tambah politisi Partai Golkar Balikpapan ini.
Alwi menjelaskan, rekomendasi penutupan terhadap food court GC tersebut dilakukan setelah Komisi III DPRD Balikpapan menggelar RDP bersama pengembang berinisial GC dan DLH Balikpapan.
RDP juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat, inspeksi mendadak (sidak), permasalahan IPAL Komunal.
“Mereka membangun food court atau restoran (Pujasera), tapi tidak ada IPAL Komunalnya. Kami juga mengundang DLH, mestinya harus tegas,” tutupnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment