Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Anggota DPRD Kota Balikpapan dari Fraksi PKS, Slamet Iman Santoso, akan menempuh jalur hukum jika perbaikan kerusakan lingkungan RT 15 Kelurahan Gunung Samarinda Baru (GSB), tidak juga dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan dan kontraktor pelaksana proyek DAS Ampal.
Pasalnya, terang Slamet Iman Santoso, yang juga Ketua RT 15 Kelurahan GSB ini, pihaknya dan warga sudah melakukan komunikasi dengan kontraktor proyek DAS Ampal, termasuk dengan Dinas PU Kota Balikpapan.
“Karena ada dugaan pembohong publik. Langkah kongkret yang akan saya lakukan (berdasarkan koordinasi dengan warga, red), adalah melaporkan pelaksana proyek DAS Ampal dan Dinas PU Balikpapan ke pihak berwajib, karena sampai sekarang kerusakan lingkungan tersebut dibiarkan tanpa ada perbaikan. Ini adalah hak warga dan ada potensi dugaan pembohong publik,” tandas Iman Santoso.
Oleh karena itu, tambah Iman Santoso, dirinya akan meminta pihak berwajib (polisi, red) untuk menelaah laporan ini guna ditindaklanjuti agar menjadi peringatan bagi semua orang kalau persoalan yang terjadi di RT 14 GSB, bukan persoalan yang kecil dan bukan main-main.
“Saya meminta pihak berwajib untuk menelaah laporan ini untuk ditindaklanjuti agar menjadi peringatan bagi semua orang kalau hal ini bukan main-main. Pembohongan publik adalah pembohongan kepada masyarakat akan janji-janjinya (memperbaiki kerusakan lingkungan dampak proyek, red),” jelas Iman Santoso.
Menurut Iman Santoso, warga hanya menuntut haknya, karena warga sebelumnya memang sudah dijanjikan dan harus segera diselesaikan perbaikannya sesuai komitmennya.
“Komitmen kami adalah komitmen bertiga yakni Dinas PU Balikpapan, kontraktor proyek DAS Ampal dan masyarakat. Bagaimana membangun dan mengembalikan kawasan kami menjadi seperti semula,” tukasnya.
Iman Santoso menambahkan, belum dikerjakannya perbaikan lingkungan RT 15 GSB ini, karena ada dugaan pembiaran oleh OPD terkait. Karena OPD terkait memulai janji dan harus mengawal masalah ini.
“Kami tidak bisa bergerak sendiri tanpa sinergi. Jika saja OPD terkait tidak ada upaya, kemudian mensinergikan, berarti dia meninggalkan dari pada hak warganya,” ucap Iman Santoso.
“Saya secepatnya akan melaporkan kepada pihak berwajib agar ada penyelesaian dan langkah-langkah kongkret serta tidak mengambang, dan tidak bias, kemudian tidak digantung-gantung. Semua ada kejelasannya,” tutup Iman Santoso.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment