Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Diduga tidak puas dengan pernyataan calon presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan, pada saat debat ketiga Capres beberapa waktu lalu, jadi motif pelaku berinisial AN melakukan pengancaman penembakan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo Panit 2 Subdit Cyber Ditreskrimsus AKP M. Yusuf L dan Panit 3 Subdit Cyber Ditreskrimsus IPTU Sarlendra Satria Yudha saat jumpa pers pengungkapan kasus dugaan pengancaman penembakan terhadap Capres Anies Baswedan di Mako Polda Kaltim Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan, Kaltim, Jumat (19/01/2024).
“Dari pengakuannya, dia melakukan hal tersebut karena tidak puas dengan dengan pernyataan Calon Presiden nomor urut 1 pada saat debat ketiga Capres kemarin di akun media sosial Instagram @rifanariansyah,” kata Yusuf Sutejo.
Menurut Yusuf, demikian dia biasa disapa, hal itu dilakukan setelah menonton debat depat Capres di salah satu stasiun televisi nasional. Pelaku membuka media sosial tiktok dan menemukan paslon 01 sedang melakukan live tiktok.
“Di akun tiktok tersebut, pelaku melihat ada komentar Nembak Kepala Anis Hukumannya Berapa Lama Ya,” jelas Yusuf.
Melihat komentar tersebut, tambah perwira polisi berpangkat melati tiga di pundak ini, pelaku mencopy paste komentar yang sama. Namun pelaku berkomentar di akun calon presiden nomor urut 2 dan menambahkan komentar dengan kata “Izin Bapak”.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45B JO Pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” tutup Yusuf.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment