Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Akibat tidak siap mengelola anggaran lampu penerangan jalan umum (PJU) di bawah 4 meter, Lurah se-Balikpapan dipanggil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (19/05/2021).
Padahal, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pengelolaan PJU di bawah 4 meter ini sudah diterbitkan, dan Dinas Perhubungan (Dishub) tidak lagi mengelolanya. Pembahasan pengelolaan PJU di bawah 4 meter dikemas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Balikpapan di ruang paripurna Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri mengatakan, dalam rapat dengar pendapat ini Komisi III DPRD Balikpapan sudah mengundang Dishub, Bappeda, Lurah se-Balikpapan hingga Camat se-Balikpapan.
Menurut Alwi, rapat ini dilaksanakan karena ada masalah dalam pengelolaan anggaran lampu penerangan jalan umum, karena ada surat edaran dari Mendagri yang menginformasikan tentang penanganan PJU di bawah 4 meter pengelolaannya diserahkan kepada kelurahan. Sedangkan 4 meter ke atas kelola oleh Dishub.
“Yang jadi masalah, Lurah tidak siap untuk mengelola anggaran PJU tersebut. Lurah beralasan untuk mengelola anggaran PJU harus memiliki tenaga skil atau SDM yang khusus menangani PJU. Karena, ketika pengelolaan PJU dilakukan dan dalam perjalanannya ada perbaikan, kelurahan tidak siap untuk menangani. Akhirnya, mereka komplain dan pengelolaan PJU minta dikembalikan ke Dishub,” kata Alwi saat ditemui wartawan.
Sementara, tambah Alwi, Dishub tidak berani mengambil pengelolaan PJU yang sudah diserahkan tanggung jawabnya kepada Lurah karena sudah turun surat edaran Mendagrinya.
“Jika dikembalikan kepada Dishub pengelolaan PJU di bawah 4 meter tersebut, maka Dishub harus berkonsultasi lagi dengan Kemendagri karena pengelolaan PJU sudah diserahkan ke Kelurahan,” tandasnya.
Menurut politisi Partai Golkar Balikpapan ini, semua Kelurahan di sini tidak ada yang siap untuk mengelola PJU di bawah 4 meter tersebut. Alasan mereka, memang ada benarnya karena di Kelurahan tidak ada tenaga ahli (orang yang benar-benar paham mengelola) yang khusus menangani PJU tersebut.
“Dikarenakan para lurah tidak ada yang siap, maka Komisi III DPRD Balikpapan akan berkonsultasi ke Kemendagri guna menanyakan permasalahan tersebut. Syukur-syukur bisa dikembalikan ke Dishub pengelolaannya, tapi kalau tidak bisa maka tetap harus dikelola oleh kelurahan,” tutupnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment