Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Diduga tidak terima dengan aksi sejumlah oknum warga yang memasang patok atau plang klaim kepemilikan di atas tanah miliknya, ahli waris almarhum Daeng Toba, Sumaria Daeng Toba, melakukan pencabutan plang tersebut, Selasa (10/12/2024).
Ada dua plang bertuliskan informasi tentang kepemilikan tanah yang diklaim dan dicabut tersebut, yang berlokasi di RT 45 Jalan AW Syahrani Somber Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, lengkap dengan nomor sertifikat dan luas tanahnya. Kedua plang yang terpasang di lokasi itu kemudian dicabut Sumaria Daeng Toba bersama dua warga yang membantunya.
Saat pencabutan plang atau papan nama kepemilikan tanah, Sumaria Daeng Toba menjelaskan, saat ini dirinya berada di tanah atau lahan yang sertifikatnya sudah dibatalkan oleh pengadilan sesuai putusan Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Hari ini, saya mencabut patok bertuliskan sertifikat Nomor 15539 atas nama beberapa orang, yang sertifikat ini adalah pecahan dari Sertipikat Gak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 10 Tahun 1984 Batu Ampar atas nama PT GIB yang sudah dibatalkan atau sudah habis masa 20 tahun, yaitu 2004, dan saya sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Sumaria Daeng Toba kepada wartawan.
Makanya, tambah Sumaria Daeng Toba, dirinya tidak mau di atas tanah miliknya yang sudah berpuluh-puluh tahun ditempati warga, ada klaim-klaim kepemilikan lainnya dengan memasang patok atau plang pengakuan yang sepihak. Padahal, sertifikat yang dimiliki warga saat ini sudah dibatalkan oleh pengadilan.
“Jadi kalau ada yang merasa, yang mempunyai patok atau nama-nama ini, silakan melapor kemana saja. Saya yang bertanggungjawab sebagai pemilik tanah dan ahli waris (pemenang, red). Silakan melaporkan bahwa ini saya cabut karena saya sudah menang yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” tandas Sumaria, sapaan akrabnya.
Pencabutan plang klaim kepemilikan tanah yang dilakukan Sumaria Daeng Toba ini, mendapat perhatian dari warga sekitar. Bahkan, seorang warga bernama Hendra yang sedang melakukan pembangunan di samping tanah yang dicabut plangnya, ikut kena imbasnya. Pembangunan yang dilakukan di atas tanah yang dibeli 2 bulan lalu itu dipertanyakan sertifikatnya.
Warga, Hendra mengaku tidak tahu jika tanah yang dibeli 2 bulan lalu dari seorang warga bernama Toro dan saat ini sedang dalam proses pembangunan, ternyata bermasalah. Padahal, tanah yang diperkirakan luasnya sekitar 200 meter persegi dan telah memiliki sertipikat ini dibeli dengan harga Rp 400 juta.
“Gak tahu Pak. Kalau tahu gak seperti ini. Saya beli dari Pak Toro, Rp 400 juta. Belinya cash. Tapi saya tidak tahu kalau bermasalah, soalnya ada sertifikatnya, ada IMB-nya, atas nama Pak Toro. Gak mungkin lah pemerintah mengeluarkan sertifikat plus IMB itu anu, kan gitu,” kata Hendra.
Menurut Hendra, tanah yang dibeli 2 bulan lalu dan kini sedang proses membangun ini, rencananya akan dibuat tempat usaha penjualan besi. “Rencananya untuk jualan besi. Terkait persoalan yang terjadi saat ini, saya juga baru tahu ini,” ungkapnya.
Sementara itu, warga lainnya yang berdomisili di sekitar lokasi kejadian, Sultani mengaku tidak khawatir dengan persoalan yang terjadi saat ini karena tanah yang dibelinya beberapa puluh tahun lalu dibeli dari Sumaria Daeng Toba, tepatnya dari tangan orang ketiga.
“Gak khawatir saya, karena tanah yang saya beli dulu dari tangan orang ketiga, bukti suratnya langsung dari Sumaria, bukan dari PT GIB. Bukti surat pembeliannya pakai cap jempol Bu Sum,” tandas Sultani.
Seperti diketahui, Sumaria menyatakan siap mengambil alih tanahnya seluas 3,8 hektar di kawasan Somber Balikpapan Utara yang selama puluhan tahun diakui oleh sebuah perusahaan perumahan berinisial PT GIB yang kini tanah itu sudah berdiri ratusan rumah warga.
Ratusan rumah warga itu berlokasi di 4 RT di Jalan AW Syahrani Somber (dekat eks Pelabuhan Somber, red) Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, yakni di RT 58, 45, 01, dan RT 02.
Hal itu dilakukan setelah terbitnya surat keputusan PTUN Samarinda terkait permohonan eksekusi yang diajukan Sumaria Daeng Toba terhadap nomor perkara 06/G.TUN/ 1996/TNH/PTUN/SDM Jo. 70/B/1997/PT.TUN.JKT Jo. 186 K/TUN/1998.
Tak hanya itu, PTUN Samarinda juga menyatakan batal keputusan tata usaha negara Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 10 Tahun 1984 Batu Ampar dengan lampirannya Surat Ukur Nomor 1684 Tahun 1984 atas nama PT GIB.
Atas terbitnya surat keputusan tersebut, maka tanah-tanah tersebut statusnya menjadi tanah negara murni dan Sumaria binti Daeng Toba dapat mengajukan permohonan hak atas tanahnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment